Penerimaan PPPK Guru 2022: Ini Lho yang Jadi Prioritas Pelamar, Daftar di sscasn.bkn.go.id

Pendaftaran PPPK 2022 Resmi Dibuka 25 Oktober 2022, Inilah Beberapa Formasi yang Akan Dibuka!

Pendaftaran PPPK 2022 Resmi Dibuka 25 Oktober 2022, Inilah Beberapa Formasi yang Akan Dibuka!

 

AYOJAKARTA.COM – Proses penerimaan PPPK Guru 2022 ditandai dengan pendaftaran mulai 31 Oktober sampai dengan 13 November 2022 oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Bagi para guru yang ingin mengikuti proses, penerimaan PPPK Guru 2022 silakan akses laman https://sscasn.bkn.go.id.

Ketentuan seleksi penerimaan termasuk pendaftaran PPPK Guru 2022 diatur lewat surat Plt. Kepala BKN Nomor: 35846/B-KS.04.01/SD/K/2022 tanggal 30 Oktober 2022 perihal penyampaian jadwal pelaksanaan seleksi penerimaan PPPK Guru 2022.

Dasar hukum lainnya adalah persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (PANRB) melalui surat Nomor B/2223/M.SM.01.00/2022 terkait  jadwal pelaksanaan seleksi PPPK Guru Tahun 2022.

Sesuai dengan ketentuan yang dirilis BKN, setelah pendaftaran PPPK Guru 2022 dengan Prioritas 1, 2, 3 (P1, P2, P3) dan P4/umum dibuka sampai dengan 13 November, proses lanjutannya adalah seleksi administrasi.

“Seleksi administrasi akan dimulai pada 31 Oktober 2022 hingga 15 November 2022 dengan pengumuman hasil seleksi administrasi untuk P1, P2, P3, dan pelamar umum pada 16 November sampai. 17 November 2022,” kata Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum, dan Kerja Sama, BKN, Satya Pratama, dalam siaran persnya.

Baca Juga: BSU Tahap 7 Mulai Cair, Begini Cara Cek Daftar Penerima Subsidi Gaji di Pospay

Yang dimaksud dengan pelamar prioritas 1 (P1) adalah peserta yang telah mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK untuk Jabatan Fungsional Guru Tahun 2021 dan telah memenuhi nilai ambang batas.

Selanjutnya, pelamar prioritas 2 (P2) merupakan pelamar yang terdata dalam database BKN sebagai eks tenaga honorer K-II (TH K-II) yang tidak termasuk dalam P1.

Untuk pelamar prioritas 3 (P3) adalah guru non-ASN yang tidak termasuk dalam guru non-ASN kategori pelamar P1 di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah. Selain itu, mereka harus memiliki keaktifan mengajar minimal tiga tahun atau setara dengan enam semester pada data pokok pendidikan (dapodik).

Pelamar umum atau P4 adalah lulusan pendidikan profesi guru (PPG) yang terdaftar pada basis data kelulusan PPG di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) dan atau pelamar yang terdaftar di Dapodik.

“Pada SSCASN tahun 2022, seluruh pelamar yang sudah terdaftar tahun 2021 dan sebagai prioritas, maupun yang belum mendaftar pada tahun 2021, tetap melakukan registrasi sampai menyelesaikan pendaftaran yang dimulai tanggal 31 Oktober 2022 hingga 13 November 2022,” kata Satya Pratama.

Baca Juga: KJP Plus November 2022 Kapan Cair, Bisa-bisa Akhir Bulan Nih!

Dalam hal formasi jabatan bagi P1 yang tidak mendapatkan penempatan, kata Satya, maka dimungkinkan bagi P1 turun status dengan melakukan verifikasi dan validasi ijazah.

Namun hal itu harus melihat linieritas mata pelajaran dan ijazah yang dimiliki serta ketersediaan formasi pada jabatan yang baru, maka P1 dapat menjadi P2, P3, atau P4.

Selanjutnya terhadap Pelamar Prioritas 2 (P2) dan P3 akan dilakukan mekanisme seleksi observasi setelah Kemendikbud melakukan residu pada data P1. Sementara itu, khusus untuk pelamar P4/umum dapat memilih formasi setelah P2 dan P3 selesai melakukan observasi dan ketersediaan formasi dari P2 dan P3.

“Jika formasi sudah terpenuhi oleh P2 dan P3, maka P4 tidak dapat melanjutkan pendaftaran,” kata Satya.

Menurut Satya, seleksi yang digunakan dalam PPPK guru menggunakan ujian nasional berbasis komputer (UNBK) Kemendikbudristek.

“Data akan terenskripsi dalam sistem pengolahan data SSCASN pengolahan nilai yang apabila hasilnya memenuhi passing grade beserta afirmasinya, maka akan ditandatangani secara digital menggunakan digital signature dan dapat di-download serta diumumkan oleh masing-masing instansi,” tandas Satya.

Detail pelaksanaan PPPK guru dapat dilihat pada Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 349/P/2022 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Seleksi Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru Instansi Daerah Tahun 2022.

Baca Juga: PKH November 2022 Kapan Cair: Cek Proyeksi Tanggal Pencairan dan Besaran PKH Tahap 4 di Sini

Kategori Pelamar

Dalam SK Kemendikbudristek No 349/P/2022 diatur tentang pelamar prioritas dalam penerimaan PPPK Guru 2022. Berikut ketentuannya:

Pelamar Prioritas

Pemenuhan kebutuhan guru melalui pengadaan PPPK untuk JF Guru tahun 2022 mendahulukan pelamar prioritas, sebagai berikut.

  1. Pelamar Prioritas I

Pelamar Prioritas 1 merupakan peserta yang telah mengikuti seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021 dan telah memenuhi Nilai Ambang Batas. Pemenuhan kebutuhan guru dari kategori pelamar prioritas I dilakukan berdasarkan urutan sebagai berikut.

1) THK-II yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021.

2) Guru non-ASN yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021.

3) Lulusan PPG yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021.

4) Guru Swasta yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021.

  1. Pelamar Prioritas II

Pelamar prioritas II merupakan THK-II yang tidak termasuk dalam THK-II pada kategori pelamar prioritas I.

  1. Pelamar Prioritas III

Pelamar prioritas III merupakan Guru non-ASN yang tidak termasuk dalam Guru non-ASN kategori pelamar prioritas I di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah dan memiliki keaktifan mengajar minimal 3 (tiga) tahun atau setara dengan 6 (enam) semester pada Dapodik.

  1. Pelamar Umum

Pelamar umum terdiri atas:

Lulusan PPG yang terdaftar pada database kelulusan Pendidikan Profesi Guru di Kemendikbudristek; dan pelamar yang terdaftar di Dapodik.

Baca Juga: 10 Pesan Cinta Kiai Maimoen Zubair: Nomor 7 Jangan Bersedih Kata Mbah Moen

SYARAT PELAMAR PPPK GURU 2022

Kalian yang ingin melamar menjadi PPPK Guru 2022, ini syarat pelamar yang diatur dalam SK Mendikbudristek Nomor 349/P/2022:

– Warga negara Indonesia (WNI)

– Usia minimal saat pendaftaran 20 tahun hingga 59 tahun.

– Tidak pernah dipidana

– Tidak pernah diberhentikan dengan hormat

– Bukan anggota atau pengurus partai politik

– Memiliki ijazah atau kualifikasi minimal S1 atau D4 sesuai kebutuhan

– Sehat jasmani dan rohani

– SKCK

– Persyaratan lain berdasarkan kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan dan teknologi.

Baca Juga: Dahsyatnya Surat Al Mulk atau Tabarok yang Bisa Bebaskan dari Siksa Kubur Kata Gus Baha Murid Mbah Moen

Jadwal Pendaftaran dan Seleksi Calon PPPK Guru 2022

– Pengumuman seleksi: 25 Oktober 2022

– Pendaftaran (untuk semua pelamar) dan pengumuman penempatan untuk prioritas 1: 25 Oktober-7 November 2022

– Seleksi administrasi untuk prioritas 2, prioritas 3, dan pelamar umum: 25 Oktober-9 November 2022

– Pengumuman hasil seleksi administrasi untuk prioritas 2, prioritas 3, dan pelamar umum: 10-11 November 2022

– Masa sanggah administrasi: 12-14 November 2022

– Masa jawab sanggah administrasi: 15-18 November 2022

– Pengumuman pasca masa sanggah: 20 November 2022

– Penilaian kesesuaian oleh pengawas, kepala sekolah, serta guru senior untuk pelamar prioritas 2 dan 3: 21-22 November 2022

– Penilaian kesesuaian oleh dinas pendidikan dan BKPSDM untuk prioritas 2 dan 3: 23-27 November 2022

– Pengolahan hasil penilaian kesesuaian untuk prioritas 2 dan 3: 27 November-7 Desember 2022

– Pengumuman dan pemilihan formasi untuk pelamar umum: 8-12 Desember 2022

– Pengumuman daftar peserta, waktu, dan tempat seleksi untuk pelamar umum: 16-18 Desember 2022

– Seleksi kompetensi untuk pelamar umum: 19-24 Desember 2022

– Pengolahan hasil seleksi untuk pelamar umum: 24 Desember 2022-4 Januari 2023

– Pengumuman hasil seleksi untuk pelamar prioritas 1-3 dan pelamar umum: 5-6 Januari 2023

– Masa sanggah seleksi kompetensi: 7-9 Januari 2023

– Masa jawab sanggah seleksi kompetensi: 10-16 Januari 2023

– Pengumuman pasca masa sanggah: 26 Januari 2023

Baca Juga: Gus Baha, Murid Kinasih Mbah Moen, Bercerita Ketika Malaikat Izrail Hendak Mencabut Nyawa Nabi Ibrahim

Bagi yang ingin membaca lebih lengkap tentang SK 349/P/2022 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Seleksi Calon PPPK untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun 2022  silakan akses di LINK INI.

Demikian informasi terkait dengan pengumuman jadwal pendaftaran, seleksi dan prioritas pelamar PPPK Guru 2022 di Kemendikbudristek. Semoga bermanfaat.

Ikuti AyoJakarta.com di Google Jadikan kami sumber pilihan untuk mendapatkan berita terkini lebih cepat
Ikuti

News Update

Metropolitan 13 Jun 2026, 22:09 WIB

Reservasi Dibuka 16 Juni! Tiket Masuk Ancol Gratis 3 Hari Special HUT ke-499 DKI Jakarta

Reservasi tiket gratis mulai dibuka pada 16 Juni 2026 melalui situs resmi ancol.com.

News 13 Jun 2026, 22:02 WIB

Jawab Tuntutan Mahasiswa Soal Pemborosan Program MBG, Bakom RI: Kebijakan Presiden Prabowo Hemat Anggaran Rp300 Triliun!

Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Kabakom) RI, Muhammad Qodari, menyatakan bahwa efisiensi keuangan negara telah menjadi prioritas utama Prabowo sejak awal menjabat.

News 13 Jun 2026, 21:08 WIB

Gejayan Memanggil! Giliran Massa di Jogja Gelar Aksi Susul Demo BEM UI di Jakarta

Setelah aksi mahasiswa memadati kawasan Thamrin, Jakarta pada Jumat kemarin, kini giliran massa yang mengatasnamakan Aliansi Rakyat Memanggil menggelar demo di pertigaan Gejayan, Sabtu, 13 Juni 2026.

Metropolitan 13 Jun 2026, 20:42 WIB

Komnas PA DKI Jakarta: Aksi Perundungan Bocah hingga Kesetrum di Senen Tindakan Kriminal

Ketua Komnas PA DKI Jakarta, Cornelia Agatha, menegaskan bahwa aksi kekerasan tersebut sudah masuk dalam kategori tindakan kriminal.

News 13 Jun 2026, 20:29 WIB

Kejagung Bongkar Korupsi Motor Listrik BGN: Vendor 'Nakal' Mark Up Harga, Padahal Barang Belum Dirakit

Dalam temuan terbaru, pihak vendor diduga melakukan penggelembungan harga atau markup besar-besaran, sementara unit motornya sendiri diketahui belum selesai dirakit.

Pendidikan 13 Jun 2026, 20:20 WIB

Festival Budaya Maritim Unpad 2026: Kreativitas Mahasiswa Angkat Warisan Nusantara

Mahasiswa Fakultas Ilmu Budaya Universitas Padjadjaran menggelar  Festival Budaya Maritim: Jejak Budaya Maritim Warisan Dunia sebagai proyek Ujian Akhir  Semester (UAS).

News 13 Jun 2026, 19:41 WIB

Babak Baru Kasus Korupsi MBG, Tersangka Kelima Andri Mulyono Pemenang Tender Motor Listrik Mark Up Rp1,1 Triliun!

Tersangka kelima, Andri Mulyono, menjadi sorotan karena berhasil memenangkan tender pengadaan motor listrik senilai kurang lebih Rp 1,1 triliun di BGN.

News 13 Jun 2026, 17:48 WIB

Ketua DPP PSI Grace Natalie: Jokowi Siap Gunakan Jaket PSI Menjadi Ketua Dewan Pembina

Sudah sembuh, Joko Widodo (Jokowi) akan secara resmi menjadi Ketua Dewan Pembina PSI.

Sport 13 Jun 2026, 17:44 WIB

Antusiasme Tinggi! 20.500 Pelari Ramaikan Hari Pertama BTN Jakarta International Marathon 2026

BTN Jakarta International Marathon 2026 sukses digelar! Sebanyak 20.500 pelari meriahkan hari pertama. Cek keseruan event akbar ini!

Metropolitan 13 Jun 2026, 17:32 WIB

Warga Jakarta Merapat! Festival Muharram 2026 Siap Digelar di Taman Bendera Pusaka, Cek Jadwal dan Lineup-nya

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi mengumumkan akan menggelar Festival Muharram Jakarta 2026 pada pertengahan Juni ini.

Metropolitan 13 Jun 2026, 16:39 WIB

Peringati Hari Lingkungan Hidup 2026, Khusus Malam Ini 6 Lokasi Ikonik di DKI Jakarta akan Mati Lampu

Warga Jakarta siap-siap, sejumlah titik ikonik di Ibu Kota dipastikan bakal gelap gulita malam ini, Sabtu, 13 Juni 2026.

Metropolitan 13 Jun 2026, 16:32 WIB

Catat Ya! Kriteria Pengunjung Jakarta Fair 2026 Ini Gratis, Ada TNI/Polri, Lansia hingga Anak-anak

Ajang pameran dan hiburan terbesar, Jakarta Fair Kemayoran (JFK) 2026, telah resmi dimulai sejak 11 Juni hingga 12 Juli mendatang.

Khazanah 13 Jun 2026, 12:51 WIB

Sambut Tahun Baru Islam, Pemprov DKI Jakarta Gelar Festival Muharram 1448 H 14-15 Juni 2026

Festival ini sebagai rangkaian peringatan Tahun Baru Islam 2026 yang akan digelar di Taman Bendera Pusaka, Jakarta Selatan.

Jakarta Utara 13 Jun 2026, 12:22 WIB

Cuaca Memburuk dan Diduga Kelebihan Muatan, 26 Penumpang dan 3 Awak KM Sumber Makmur Dievakuasi ke Pulau Panggang

KM Sumber Makmur sempat mengalami kendala saat berlayar di perairan Kelurahan Pulau Panggang, Kecamatan Kepulauan Seribu Utara, Sabtu (13/6) pagi.

Metropolitan 13 Jun 2026, 10:33 WIB

Ramai Keluhan CCTV di Kawasan Bundaran HI Tak Bisa Diakses, Pemprov DKI Sebut Gangguan Ada di Situs Pihak Ketiga

Penegasan ini disampaikan menyusul beredarnya informasi mengenai beberapa titik CCTV di kawasan Bundaran HI yang disebut tidak dapat diakses publik.

Metropolitan 13 Jun 2026, 10:21 WIB

45 Ribu Pelari Ramaikan BTN Jakarta International Marathon 2026, Pramono: Nikmati dan Bergembiralah

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, secara langsung melepas peserta kategori 5K dan 10K dari kawasan Parkir Timur GBK.

Jakarta Pusat 13 Jun 2026, 08:41 WIB

Segera Terintegrasi KRL, Stasiun Gambir Disiapkan Jadi Simpul Transportasi Modern

Transformasi Stasiun Gambir ini dilakukan sebagai bagian dari upaya memperkuat konektivitas transportasi publik di Ibu Kota.

Jakarta Utara 13 Jun 2026, 07:06 WIB

Siap-siap! Stasiun JIS Siap Layanan Penumpang Bulan Juni Ini

Kehadiran stasiun baru ini diharapkan semakin memudahkan mobilitas masyarakat, khususnya menuju kawasan JIS dan wilayah Jakarta Utara.

Metropolitan 13 Jun 2026, 06:36 WIB

Besok, CFD Sudirman-Thamrin dan Rasuna Said Ditiadakan, Ada Jakarta International Marathon 2026

Peniadaan CFD ini dilakukan untuk mendukung kelancaran penyelenggaraan ajang olahraga berskala internasional tersebut.

Metropolitan 13 Jun 2026, 06:17 WIB

Malam Ini! Pemprov DKI Jakarta Gelar Aksi Hemat Energi Ajak Warga Padamkan Lampu Selama 1 Jam Peringati Hari Lingkungan Hidup 2026

Kegiatan ini digelar sebagai bagian dari peringatan Hari Lingkungan Hidup 2026 sekaligus upaya nyata mengurangi emisi karbon di Ibu Kota.