RKUHP Disahkan Sejumlah Pasal Masih Kontroversial, LBH: Penghinaan Sulit Dibedakan dengan Kritik

RKUHP Disahkan Sejumlah Pasal Masih Kontroversial, LBH: Penghinaan Sulit Dibedakan dengan Kritik

RKUHP Disahkan Sejumlah Pasal Masih Kontroversial, LBH: Penghinaan Sulit Dibedakan dengan Kritik

AYOJAKARTA.COM - Tanggal 6 Desember 2022 merupakan momen yang bersejarah bagi masyarakat Indonesia.

Hal ini dikarenakan pada tanggal tersebut RKUHP disahkan oleh DPR RI melalui rapat paripurna.

Sejumlah pihak pun menyatakan penolakannya terhadap pengesahan RKUHP ini, salah satunya Najwa Shihab.

Baca Juga: Dapat Ancaman dari Keluarga Ryan Dono, Kini Yessy Mengaku Pernah Hamil Anaknya

Najwa Shihab melalui akun Instagramnya @najwashihab kemudian mendengungkan hastag #SemuaBisaKena #tibatibadipenjara.

Hal ini dikarenakan kontroversi yang terdapat pada pasal yang sekarang telah berubah menjadi Undang-undang.

Najwa Shihab pun menjabarkan pasal-pasal kontroversi tersebut pada akun Instagramnya.

Penghinaan terhadap pemerintah atau lembaga negara - Pasal 240 Ayat 1

Penghinaan terhadap Presiden - Pasal 218

Demonstrasi tak boleh onar - Pasal 256

Pers dan Berita yang dianggap 'bohong' - Pasal 263 ayat 1

Larangan penyebaran paham selain Pancasila - Pasal 188 ayat 1

Larangan menunjukkan alat jontrasepsi kepada anak - Pasal 408

Hukuman minimal koruptor turun - pasal 603

Pencemaran nama baik - Pasal 433 ayat 1 dan pasal 434 ayat 1

Baca Juga: Tertangkap Kamera Lakukan Ini Berdua, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Diduga Susun Skenario di Persidangan!

Dalam unggahan di akun Instagram Najwa Shihab, beberapa ahli pun memberikan pendapat mereka mengenai pasal-pasal kontroversi diatas.

LBH (Lembaga Bantuan Hukum) Jakarta memberikan komentar mengenai pasal 240 ayat 1 tentang penghinaan terhadap pemerintah atau lembaga negara.

Ia menilai bahwa penghinaan sulit dibedakan dengan kritik, sehingga sangat mungkin salah kaprah.

Kemudian PSHK ( Pusat Studi Hukum & Kebijakan Indonesia) menyampaikan pendapatnya mengenai pasal 218 tentang penghinaan kepada presiden.

Baca Juga: Sidang Konfrontasi Makin Panas: Ini Reaksi Eliezer Terhadap Kesaksian Ferdy Sambo!

Menurutnya presiden tidak mempunyai fitur moralitas untuk merasa dihina. Setiap komentar adalah bentuk penilaian atas kinerja.

Ada juga komentar dari Dewan Pers tentang pasal pers dan berita yang dianggap 'bohong'.

Ia mengatakan bahwa wartawan bisa dihukum karena dugaan "menyebarkan kabar yang menimbulkan keonaran".

Kemudian mengenai pasal 188 ayat 1 yang berisi larangan penyebaran paham selain Pancasila.

Baca Juga: Tertangkap Kamera Lakukan Ini Berdua, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Diduga Susun Skenario di Persidangan!


OHCHR ( Office of The High Commisioner F

for Human Right) berpendapat bahwa frasa "paham lain yang bertentangan dengan Pancasila" bisa menjadi pasal karet.

Ada juga komentar dari CISDI (Center for Indonesian Strategic Development Initiatives) yang menilai pasal 408 mengenai larangan menunjukan alat kontrasepsi pada anak adalah upaya layanan kesehatan seksual dan reproduksi bakal jadi sentralistik.

Selain pasal-pasal tersebut terdapat beberapa pasal lagi yang kontroversial.

Baca Juga: Cairkan Dana BSU Sebelum 20 Desember, Berikut Syarat dan Ketentuan yang Sudah Dibuat oleh Kemnaker

Dikutip dari akun YouTube Gerakanpis mengatakan salah satu pasal yang kontroversial adalah pasal 415 mengenai perzinahan.

Pasal ini mengatakan bahwa setiap orang yang ketahuan bersetubuh diluar pernikahan dan mejalani hidup bersama atau kumpul kebo bisa dikenakan pidana penjara.

Salah satu kelompok masyarakat bernama Koalisi Masyarakat Sipil mengatakan bahwa pasal ini melanggar ruang privasi yang dimiliki oleh individu dan seharusnya tidak masuk dalam ranah pidana.

Koalisi tersebut juga berpendapat bahwa pasal tersebut akan berdampak pada sektor wisata di Indonesia.

Baca Juga: Sidang Konfrontasi Makin Panas: Ini Reaksi Eliezer Terhadap Kesaksian Ferdy Sambo!
Hal ini dikarenakan beberpa wisatawan yang datang ke Indonesia belum tentu sudah melangsungkan pernikahan atau bisa menunjukkan bukti sudah menikah.

Jubir RKUHP Albert Aries memberikan penjelasan terkait pasal perzinahan yang dianggap kontroversial ini.

Ia mengatakan bahwa pasal perzinaan ini justru melindungi ruang privasi pada masyarakat.

Kemudian sanksinya tidak serta merta menjalani penjara atau sanksi lainnya, hal ini dikarenakan UU KUHP mempunyai alternatif sanksi pidana yang tidak diatur.

Albert menambahkan bahwa pasal tersebut masuk dalam ranah delik aduan, artinya proses hukum baru bisa dijalankan jika ada pihak yang melakukan pelaporan.***

Ikuti AyoJakarta.com di Google Jadikan kami sumber pilihan untuk mendapatkan berita terkini lebih cepat
Ikuti

News Update

Internasional 08 Jun 2026, 21:30 WIB

Selat Hormuz Memanas, Uni Eropa Blacklist Pejabat dan Entitas Militer Iran

Uni Eropa resmi sanksi entitas militer & individu Iran pengganggu navigasi Selat Hormuz. Langkah proaktif perdana ini jadi prioritas Brussels demi amankan jalur energi dunia dari ancaman sepihak.

Metropolitan 08 Jun 2026, 21:25 WIB

456 Pelanggar Terjaring Operasi Gabungan Penertiban Parkir dan Juru Parkir Liar di 5 Wilayah Administrasi DKI!

Pemprov DKI gelar operasi gabungan penertiban parkir liar dan juru parkir liar di lima wilayah kota administrasi pada Senin (8/6).

Jakarta Pusat 08 Jun 2026, 21:12 WIB

Sudin Bina Marga bersama SDA Jakarta Pusat Berhasil Perbaiki 3 Titik Jalan Amblas!

Setidaknya 3 titik jalan amblas di Jakarta Pusat berhasil diperbaiki oleh Suku Dinas Bina Marga bekerjasama dengan Sumber Daya Air (SDA) Jakpus.

Pendidikan 08 Jun 2026, 20:17 WIB

Bebas SPP dan Uang Pangkal, DKI Resmi Buka PMB Sekolah Swasta Gratis 2026/2027

PMB Sekolah Swasta Gratis DKI 2026/2027 (SD-SMK/SLB) bebas SPP & uang pangkal. Daftar offline: Gel 1 (15-30 Juni, kuota 70%), Gel 2 (8-9 Juli, kuota 30%). Syarat: KK DKI maks Juni 2025 & seleksi usia/

Persija 08 Jun 2026, 18:34 WIB

Pramono Anung Soal Shin Tae-yong Jadi Pelatih Persija Jakarta: Berharap Berikan Kado Juara Liga 1 di HUT Jakarta Tahun Depan

Persija Jakarta resmi menunjuk pelatih kepala asal Korea Selatan, Shin Tae Yong (STY) dalam konfrensi pers yang berlangsung di Jakarta International Stadium (JIS), Jakarta Utara, Senin (8/6).

Metropolitan 08 Jun 2026, 18:15 WIB

Pramono Anung Pastikan Tarif Transjabodetabek Naik: Tidak Relevan Antar Kota Rp3500

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung pastikan tarif Transjabodetabek akan alami kenaikan.

Persija 08 Jun 2026, 18:04 WIB

5 Wonderkid yang Bakal Jadi Amunisi Ampuh Shin Tae Yong di Persija Jakarta

Shin Tae-yong resmi melatih Persija Jakarta selama 3 tahun mulai musim 2026/2027. Dikenal gemar memoles pemain muda, ia siap mengandalkan 5 wonderkid akademi untuk membawa Macan Kemayoran jadi juara.

Bisnis 08 Jun 2026, 17:59 WIB

Pertamina Patra Niaga JBB Dorong UMKM Binaan Kembangkan Pasar Melalui PINDEX 2026

UMKM binaan Pertamina Patra Niaga JBB memperluas jejaring bisnis dan peluang usaha melalui ajang PINDEX 2026.

Nasional 08 Jun 2026, 17:08 WIB

Menkeu Pasang Mesin Hitung Otomatis, Amankan Target Cukai atau Tabrak Amanah RPJMN 2025-2029?

Mesin pendeteksi rokok Kemenkeu demi kejar setoran CHT dinilai tabrak RPJMN 2025-2029 tentang simplifikasi tarif. Skema layer baru justru buat cukai rumit dan abaikan fungsi UU Cukai.

Sport 08 Jun 2026, 17:06 WIB

Cetak Sejarah! Putra Tri Ramadani Atlet Panjat Tebing Raih Medali Emas Lead World Climbing Series Praha

Cetak sejarah Indonesia, Putra Tri Ramadani meraih medali emas pada nomor lead putra World Climbing Series Praha, Republik Ceko pada Senin, 8 Juni 2026.

Jakarta Utara 08 Jun 2026, 16:37 WIB

Operasi Gabungan Parkir dan Jukir Liar, Sudinhub Jakarta Utara Turunkan 50 Personel Gabungan di 3 Titik Lokasi Utama Ini!

Setidaknya 50 personel gabungan yang terdiri dari Sudinhub Jakarta Utara, Satpol PP, TNI, dan Polri diturunkan dalam operasi penertiban parkir dan juru parkir (Jukir) liar.

Bisnis 08 Jun 2026, 15:49 WIB

BTN Kembangkan Ekosistem Keuangan Digital Pariwisata Bali Lewat Bale by BTN

BTN memperluas layanan bale by BTN di Bali untuk mendukung transaksi digital wisatawan dan pelaku usaha lokal.

Nasional 08 Jun 2026, 14:59 WIB

Siap-Siap! Ini Daftar 6 Daerah yang Wajib Pakai BBM Bioetanol E5 Mulai Juli 2026

Mulai Juli 2026, pemerintah wajibkan BBM Bioetanol E5 (campuran etanol 5%) di DKI, Banten, Jabar, Jateng, DIY, dan Jatim. Dipasok perusahaan lokal dari tebu, program ini siap naik jadi E10 pada 2028.

News 08 Jun 2026, 14:53 WIB

Ramai Isu Menkeu Purbaya Digantikan Chatib Basri, Mensesneg Prasetyo Hadi: Tidak Ada, Tidak Ada Rencana

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi secara tegas menyebutkan langkah yang diambil pemerintah tidak akan berdasar dari isu yang berkembang di masyarakat.

Metropolitan 08 Jun 2026, 14:41 WIB

Serentak Selama Sepekan! 600 Personel Gabungan Lakukan Operasi Penertiban Parkir Liar di 15 Titik Rawan DKI Jakarta

Sebanyak 600 personel gabungan dikerahkan dalam Operasi Penertiban Parkir Liar yang dilakukan serentak di lima wilayah kota administasi DKI Jakarta yang mulai dilakukan pada Senin, 8 Juni 2026.

Persija 08 Jun 2026, 14:17 WIB

Shin Tae-yong Siap Bawa Persija ke Posisi Terbaik Liga Indonesia: Gue Persija, Gue Champion

Shin Tae-yong menyebutkan bahwa tujuan melatih Persija untuk mendapatkan posisi terbaik di Indonesia.

Internasional 08 Jun 2026, 14:05 WIB

Gempa Dahsyat Magnitudo 7,8 Guncang Filipina Selatan, Simak Update Korban dan Info Ancaman Tsunami

Gempa M7,8 mengguncang Mindanao, Filipina, Senin (8/6/2026) pagi. Sedikitnya 15 orang tewas, banyak bangunan runtuh di General Santos, dan sempat memicu peringatan tsunami hingga ke Sulawesi Utara.

Persija 08 Jun 2026, 13:57 WIB

Resmi! Shin Tae-yong Jadi Pelatih Baru Persija Jakarta Gantikan Mauricio Souza

Eks pelatih Timnas Indonesia, Shin Tae-yong resmi menjadi pelatih baru Persija Jakarta menggantikan Mauricio Souza.

Metropolitan 08 Jun 2026, 13:43 WIB

Jakarta Sky Fun Run 2026 Siap Digelar: Ketika Jalur Busway Berubah jadi Arena Olahraga untuk 5.000 Peserta

Kegiatan lari yang dijadwalkan berlangsung pada 12 Juli 2026 tersebut akan memanfaatkan jalur layang Koridor 13 Transjakarta sebagai lintasan utama.

Metropolitan 08 Jun 2026, 13:31 WIB

Resmikan Urban Knowledge Hub, Pramono Siapkan Jakarta Naik Kelas Jadi Kota Global

Keberadaan Urban Knowledge Hub akan menjadi bagian dari strategi besar Jakarta dalam meningkatkan daya saing di tingkat internasional.