SEMARANG, AYOJAKARTA.COM -- Anggota Komisi X DPR RI, AS Sukawijaya menyesalkan masih adanya pasal terkait pendidikan di Undang-Undang (UU) Cipta Kerja yang disahkan DPR pada rapat paripurna, Senin (5/10/2020).
Di dalam pasal 65 ayat 1 dan 2 UU Cipta Kerja yang telah disahkan memang tercantum terkait pendidikan dan kebudayaan.
AYO BACA : Anggota Komisi X Desak Pemerintah Segera Gelar PPPK Tahap Kedua
Pasal 65 ayat 1 bertuliskan, “Pelaksanaan perizinan pada sektor pendidikan dapat dilakukan melalui Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam undang-undang ini.”
Sementara di 65 ayat 2 bertuliskan, “Ketentuan lebih lanjut pelaksanaan perizinan pada sektor pendidikan sebagaimana dimaksut pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.”
AYO BACA : Komisi X: Sudah Saatnya Kemendikbud Ajukan Dana Darurat Pendidikan
Menurut Yoyok Sukawi, sapaan karib Sukawijaya, yang membidangi pendidikan di DPR RI, sebetulnya Komisi X dan Panja RUU Cipta Kerja sudah sepakat tidak ada pasal terkait pendidikan di dalam UU tersebut. Namun pada saat disahkan, pasal terkait pendidikan ternyata masih ada.
“Kami di Komisi X sebetulnya sudah sepakat dengan Panja RUU Cipta Kerja untuk mengosongkan pasal terkait pendidikan apabila UU jadi disahkan. Kami menganggap kurang relevan dengan dunia pendidikan kita. Pendidikan jangan dicampuradukkan dengan dunia komersil,” ujar Yoyok Sukawi, Kamis (8/10/202020) saat ditemui Ayojakarta di Semarang.
“Di Indonesia pendidikan itu hukumnya wajib. Di alinea keempat UUD 1945 juga terpampang kalimat mencerdaskan kehidupan bangsa sehingga kami berharapnya urusan di dunia pendidikan itu mudah dan tidak masuk ke ranah komersil,” imbuh pria asal Dapil I Jawa Tengah ini.
Dalam waktu dekat ini, dia tetap akan memperjuangkan pasal terkait pendidikan untuk dihapuskan dari UU Cipta Kerja supaya segenap elemen pendidikan di Indonesia tidak kesulitan dalam menyelenggarakan kegiatan pendidikan.
“Salah satu cara yang sesuai konstitusi adalah mengajukan uji materi ke MK. Nanti saya dan teman-teman di Komisi X akan memperjuangkan hal ini,” pungkasnya.
AYO BACA : Polemik POP, Yoyok Sukawi: Kemendikbud Harus Berani Batalkan Hibah ke Perusahaan Besar
Share this article
Anggota Komisi X DPR RI, AS Sukawijaya menyesalkan masih adanya pasal terkait pendidikan di Undang-Undang (UU) Cipta Kerja yang disahkan DPR pada rapat paripurna, Senin (5/10/2020).