AYOJAKARTA.COM - Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) hari ini Senin, 30 Januari 2023 kembali bacakan sidang replik terdakwa Putri Candrawathi di PN Jakarta Selatan.
Dalam persidangan jaksa membantah nota pembelaan Putri Candrawathi yang menyebut dirinya dianggap wanita tak bermoral.
Hal itu disampaikan langsung oleh penuntut umum seperti yang ditayangkan dalam kanal Youtube KOMPAS TV pada Senin (30/1/2023).
Baca Juga: Nota Pembelaan Putri Candrawathi Ditolak, JPU: Kesaksiannya Seperti Khayalan Bersiasat Jahat
"Pledoi Putri Candrawathi yang terdakwa tulis tangan sendiri halaman tiga yang menyatakan dengan tuduhan sebagai pelaku pembunuhan berencana yang sampai saat ini tidak saya pahami," kata Jaksa saat membacakan point pada Pledoi Putri Candrawathi.
"Konstruksi yang dibangun dengan menambah aspek perselingkuhan rasanya tidak pernah cukup untuk mendakwa saya sebagai pelaku pembunuhan berencana, namun juga menuduh saya sebagai perempuan tidak bermoral," ujar Jaksa seperti point nota pembelaan Putri Candrawathi.
Kemudian atas point isi Pledoi Putri Candrawathi tersebut, jaksa pun menyebutkan bahwa point-point yang selama ini penuntut umum dakwaan adalah fakta hukum yang terungkap dimuka persidangan.
"Apa yang dikemukakan Putri Candrawathi sangatlah relevan dengan fakta-fakta yang ada dan bahkan fakta tersebut telah terungkap di hadapan persidangan," kata Jaksa.
Sehingga tudingan terdakwa Putri Candrawathi pada sidang Pledoi sebelumnya yang menyebut dirinya sebagai perempuan tak bermoral hanyalah mengada-ngada, sebab penuntut umum menyebut hal tersebut tidak tertulis dalam dakwaan tuntutan tim JPU.
Baca Juga: Selamat! Song Joong Ki Resmi Menikahi Katy Louise Saunders dan Kini Menunggu Kehadiran Anak
"Berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap dalam persidangan bukan hal yang mengada-ada seperti yang dikemukakan oleh terdakwa menyatakan menuding terdakwa Putri Candrawathi sebagai perempuan tak bermoral," ujar Jaksa.
"Karena pada nyatanya kalimat itu sama sekali tidak tertulis dalam surat penuntutan penuntut umum," tegas-nya.
JPU menyebut bahwa pihaknya selama ini memahami dan menghormati kedudukan terdakwa Putri Candrawathi sebagai seorang wanita, seorang istri dan seorang ibu.
"Penuntut umum menyadari dan menghormati betul kedudukan terdakwa Putri Candrawathi sebagai seorang wanita, seorang istri, seorang Ibu rumah tangga," kata Jaksa.
"Sebagaimana memuliakan Maryam, Fatimah, Khadijah dan Aisyah. Kristen dan Katolik memuliakan bunda Maria dan Elizabeth, Kemuliaan Dewi Shinta dalam wiracarita ramayana dan Drupadi dalam mahabharata dalam agama Hindu, serta kemuliaan Putri Yasaudara dalam agama Buddha" tegas jaksa.
Jaksa kemudian menyimpulkan bahwa Putri Candrawathi selama ini hanya hanyalah berpura-pura tidak mengetahui terkait rencana pembunuhan terhadap Brigadir Yosua.
Disisi lainnya, JPU lantas menegaskan bahwa terdakwa Putri Candrawathi sah dan menyakinkan bersalah atas keterlibatannya dalam kasus tewasnya Brigadir Yosua.
Sebelumnya, atas perbuatan terdakwa Putri Candrawathi tersebut dituntut jaksa dengan pidana penjara selama 8 tahun, dengan catatan nota pembelaannya ditolak seluruhnya.***

Share this article
JPU bantah nota pembelaan atau pledoi dari Putri Candrawathi yang menyebutkan dirinya sebagai wanita tak bermoral