AYOJAKARTA.COM – Sidang perkara pembunuhan terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat dengan terdakwa Ferdy Sambo dan kawan-kawan seperti berjalan di dua tempat.
Yang resmi di ruang pengadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Yang tidak resmi di media sosial, baik itu YouTube, TikTok, dan Facebook.
Semua yang terlibat dalam persidang perkara itu, mulai dari Hakim, Jaksa, terdakwa, dan penasihat hukum menjadi objek unggahan di media sosial. Namun, mayoritas unggahan tersebut adalah hoaks alias berita bohong.
Baca Juga: Mimpi Ferdy Sambo Dkk Bebas Sementara dari Tahanan Pupus, PN Jaksel Ajukan Perpanjangan Penahanan
Di YouTube misalnya ada akun kanal YouTube Roda Politik yang banyak memajang unggahan video terkati dengan narasi yang berhubungan dengan sidang perkara pembunuhan berencana terhadap Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Yang paling anyar, kanal Roda Politik yang memiliki 181 ribu subscriber melansir video yang diberi judul AKHIRNYA MAHFUD MD SELAMAT KAN BARADA E, IBU PC MEMOHON MINTA DIBEBASKAN HINGGA NEKAT LAKUKAN INI??.
Dari penelusuran Ayojakarta ke kanal YouTube tersebut, bisa dipastikan bahwa narasi yang disampaikan dalam unggahan tersebut adalah hoaks alias berita bohong.
Video itu hanya berisi penggalan berita dari stasiun televisi menyangkut persidangan perkara pembunuhan berencana terhadap Yosua alias Brigadir J.
Ada lima orang terdakwa dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Yosua yakni pasangan suami istri Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf, Ricky Rizal, dan Richard Eliezer alias Bharada E yang menyandang status justice collaborator.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) sudah membacakan tuntutan untuk lima terdakwa kepada Majelis Hakim pada dua pekan lalu. JPU menuntut Ferdy Sambo dengan pidana penjara seumur hidup.
Lalu, tuntutan terhadap Richard Eliezer alias Bharada E adalah pidana 12 tahu penjara, serta pidana penjara masing-masing 8 tahun untuk tiga terdakwa; Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf, dan Ricky Rizal.
Hoaks Vonis Presiden Jokowi
Ada juga unggahan dengan narasi bahwa Presiden Jokowi telah resmi menjatuhkan vonis hukuman mati untuk Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
Artikel Terkait
Presiden Jokowi Resmi Jatuhi Hukuman Mati untuk Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Benarkah?
Mahfud MD Berharap Bharada E Dihukum Lebih Ringan: Kamu Jantan, Harus Tabah Menerima Vonis!
Mahfud MD Dikoreksi Netizen Karena Sebut Richard Eliezer Pembongkar Kasus, Begini Jawaban Menkopolhukam
Presiden Jokowi Resmi Jatuhkan Vonis Hukuman Mati untuk Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi? Ngaco Aja!