AYOJAKARTA.COM - Ramai kabar tentang perselingkuhan antara Putri Candrawathi dan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, pernyataan kuasa hukum Kuat Maruf malah sebaliknya.
Dalam sidang duplik Kuat Maruf pada Selasa 31 Januari 2023, kuasa hukum membantah pernyataan dari kliennya soal 'Duri dalam rumah tangga' bukan mengarah kepada perselingkuhan.
"Menolak dalil Penuntut Umum dalam Repliknya yang menyatakan bahwa uraian mengenai adanya perselingkuhan antara saksi Putri Candrawathi dan korban," ujar tim hukum Kuat dikutip dari suara.com
"Bahwa terkait dengan pernyataan terdakwa yang disampaikan dalam persidangan yang menyatakan 'Ibu harus lapor bapak! Jangan sampai ini menjadi duri dalam rumah tangga', bukanlah pernyataan yang mengindikasikan terdakwa mengetahui adanya perselingkuhan, jelasnya
Lebih lanjut tim kuasa hukum Kuat Maruf merasa apa yang dikatakan oleh JPU tidak beralasand an tidak memiliki bukti kuat.
"Tidak ada fakta dan bukti persidangan ataupun petunjuk yang mampu menjelaskan bahwa adanya perselingkuhan tersebut," lanjutnya
Baca Juga: JPU Tolak Pledoi Putri Candrawathi, Ibunda Brigadir J Tetap Kecewa dan Minta Hakim Lakukan Ini
Tim kuasa hukum Kuat Maruf pun merasa jaksa sudah mengarang soal perselingkuhan antara majikannya itu dengan Yosua dan hanya imajinasi.
"Merupakan imajinasi Penuntut Umum layaknya seperti menyusun sebuah novel," jelasnya.
Jaksa Penuntut Umum sendiri dalam kasus Brigadir J meyakini tidak adanya pelecehan seksual namun adnaya perselingkuhan antara Yosua dan Putri Candrawathi.
Putri Candrawathi pun diketahui dituntut oleh JPU dengan tuntutan hukum 8 tahun penjara sama dengan Ricky Rizal dan Kuat Maruf.***

Share this article
Bantah adanya perselingkuhan antara Putri Candrawathi dan Brigadir Yosua, kuasa hukum Kuat Maruf yakinkan hal ini