AYOJAKARTA.COM - Terdakwa Richard Eliezer diketahui dituntut hukuman selama 12 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum atau JPU.
Richard Eliezer atau Bharada E merupakan salah satu terdakwa kasus penembakan Brigadir J di Duren Tiga.
Dalam setiap proses persidangan, Richard Eliezer selalu menyita perhatian publik.
Baca Juga: Irma Hutabarat Soroti Tanggapan Farhat Abbas soal Kasus Brigadir J: Omongan Sampah dari Manusia Keji
Pasalnya, ia dinilai sebagai terdakwa yang paling jujur di antara yang lainnya.
Melansir dari Suara.com, Jaksa pun mengaku dilema saat menuntut Richard Eliezer 12 tahun penjara.
"Bahwa kondisi ini, menimbulkan dilema yuridis," ujar JPU.
Sebab menurut Jaksa, terdapat dua sisi yang membuat pertimbangan tuntutan untuk Richard Eliezer menjadi penuh kerisauan.
Pertama, Richard Eliezer sebagai salah satu terdakwa berkeinginan untuk mengemukakan kejujuran.
Dengan demikian, kasus pembunuhan Brigadir J menjadi terang karenanya.
Kemudian Richard Eliezer juga mampu mengungkap skenario palsu Ferdy Sambo.
"Karena satu sisi terdakwa Richard Eliezer didakwa sebagai seorang saksi atau pelaku yang bekerja sama yang berani mengatakan kejujuran, membongkar kejahatan untuk membunuh Yosua dan juga mengungkap skenario yang dibuat pelaku utama yaitu saksi Ferdy Sambo," timpalnya.
Akan tetapi di sisi lain, Jaksa menyebut Bharada E merupakan eksekutor yang melakukan penembakan kepada Yosua.
Artikel Terkait
Terungkap! Inilah 3 Poin Penting yang Disampaikan Tim Kuasa Hukum Kuat Maruf Dalam Sidang Duplik, Apa Saja?
Waspada! Jangan Asal Pencet Link Undangan Pernikahan di WhatsApp, Modus Penipuan Terbaru Kuras Isi Saldo Anda
Ingin Dapatkan KJP Plus 2023? Cek Cara Daftarnya di Sini!
Soal Hukuman Bharada E, Rosti Simanjuntak Ibunda Brigadir J: Kami Serahkan Ke Hakim