Febri Diansyah Bandingkan Replik JPU dengan Skenario Pembunuhan Yosua: Manipulasi Klaim Pembuktian

- Kamis, 2 Februari 2023 | 14:12 WIB
Febri Diansyah Bandingkan Replik JPU dan Skenario Pembunuhan Yosua: Manipulasi Klaim Pembuktian  (tangkapan layar YouTube MetroTV)
Febri Diansyah Bandingkan Replik JPU dan Skenario Pembunuhan Yosua: Manipulasi Klaim Pembuktian (tangkapan layar YouTube MetroTV)

AYOJAKARTA.COM - Febri Diansyah kuasa hukum dari terdakwa kasus Birgadir J Putri Candrawathi menyebut apa yang disebutkan JPU dalam Replik tidak miliki dasar hukum.

Hal ini disampaikan Febri Diansyah dalam sidang duplik Putri Candrawathi dan Richard Eliezer pada hari Kamis 2 Februari 2023.

Lebih lanjut mantan jubir KPK tersebut menjelaskan bahwa JPU terlihat seperti mengambil kesimpulan kosong tanpa bukti.

Baca Juga: Ronny Talapessy: Fokus Pada Penghapusan Pidana Richard Eliezer Karena Keluarga Yosua Sudah Memaafkannya

"Penuntut umum sering kali mengambil kesimpulan dengan dasar klaim kosong tanpa bukti yang sah dan argumentasi hukum yang solid," ujar Febri dikutip dari suara.com

Febri Diansyah pun mencoba membandingkan Replik jaksa dengan skenario pembunuhan Brigadir Nofriasnyah Yosua Hutabarat dan menimal adanya hal yang tidak pantas.

"Sebagai perbandingan jika dalam proses penyidikan pernah ada skenario yang disusun maka di persidangan ini terdapat hal yang lebih tidak pantas dilakukan yaitu manipulasi peristiwa untuk kepentingan klaim pembuktian dalil Penuntut Umum," lanjutnya.

Baca Juga: Siasat Terakhir Putri Candrawathi untuk Bebas, Kuasa Hukum: JPU Manipulasi Replik Alih-alih Terlihat Hebat

Sidang duplik Putri Candrawathi hari ini menjadi upaya terakhir untuk menyakinkan majelis hakim.

Seperti yang diketahui pledoi dari kelima terdakwa yakni, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer, Ricky Rizal dan Kuat Maruf ditolak oleh JPU.

JPU masih yakin dengan tuntutan yang diberikan sudah sesuai.

Ibu dari Trisha Eungelica ini dituntut oleh JPU dengan hukuman penjara 8 tahun. Hal ini tentu lebih ringan dari hukuman maksimal Pasal 340 serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP yakni hukuman mati.

Walaupun begitu kubu Putri Candrawathi masih merasa tuntutan hukuman JPU terbilang berat.***

Editor: Jinan Vania Barizky

Sumber: Suara.com

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X