AYOJAKARTA.COM – Terdakwa Putri Candrawathi dituntut pidana 8 (delapan) tahun penjara atas kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Setelah tuntutan itu, Putri Candrawathi mengajukan pledoi atau nota pembelaan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Namun, pledoi istri Ferdy Sambo itu ditolak oleh JPU, karena tidak sesuai dengan dasar yuridis.
Baca Juga: Ternyata Ini Alasan Jaksa Tuntut Hukuman Richard Eliezer 12 Tahun Penjara: Ada Dilema Yuridis?
Hari ini, Februari 2023 merupakan siasat atau strategi pembelaan terakhir Putri Candrawathi untuk terbebas atau memperingan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam sidang duplik ini, kuasa hukum Putri Candrawathi menilai JPU memanipulasi replik.
Dilansir AyoJakarta.com dari YouTube MetroTV pada Kamis, (2/2/2023), duplik atau jawaban atas replik Jaksa itu dibacakan oleh Arman Hanis.
Arman menjelaskan seharusnya replik harus sesuai fakta, namun kenyataan justru penuh dengan klise.
“Reflik yang diajukan oleh penuntut umum terhadap nota pembelaan penasehat hukum seharusnya merupakan suatu tanggapan yang dibuat berdasarkan uraian fakta yang terungkap di persidangan,” kata kuasa hukum Putri Candrawathi.
Baca Juga: Ingin Punya Anak Cerdas? Mbah Moen Anjurkan agar Pria Memilih Wanita yang Kualitasnya Seperti Ini
“Namun pada kenyataannya reflek tersebut justru penuh dengan catatan klise dan serangan terhadap profesi advokat,” lanjutnya
Pengacara Putri Candrawathi menyebut bahwa alih-alih Jaksa terlihat hebat, akan tetapi justru terlihat tidak professional.
“Hal ini alih-alih membuat penuntut umum terlihat hebat, namun yang terjadi justru menunjukan ketidak profesionalan dan ketidakmampuan dalam membuktikan dakwaan dalam menyusun tuntutannya,” ungkap Arman.
Selanjutnya, kubu Putri menilai replik Jaksa tidak menunjukan fakta-fakta di persidangan.
Bahkan disebut tidak konsisten hingga Jaksa memanipulasi peristiwa dan keterangan saksi.
Baca Juga: Senyum Sumringah Surya Paloh dengan Airlangga Hartarto, Silaturahmi Jelang Pilpres 2024?
“Reflik tersebut, justru menunjukan betapa tidak cermatnya penuntut umum menganalisis fakta-fakta yang muncul di persidangan,” tutur pengacara Putri Candrawathi. 1
“Keliru menerapkan peraturan, doktrin hingga, prinsip-prinsip dasar dalam hukum, ketidak konsistenan hingga manipulasi peristiwa dan keterangan saksi-saksi seolah bersesuaian juga kembali muncul dalam replik tersebut,” tuturnya.
“Padahal tidak pernah dijelaskan keterangan yang mana dari seorang saksi yang bersesuaian dengan saksi lainnya,” pungkas kuasa hukum Putri.***

Share this article
Kuasa hukum Putri Candrawathi menilai JPU tidak menunjukan fakta di persidangan dan terkesan manipulasi