AYOJAKARTA.COM - Jaksa Penuntut Umum mengungkapkan perselingkuhan merupakan motif pembunuhan Brigadir J yang dilakukan Ferdy Sambo.
Perselingkuhan terjadi antara Brigadir J dengan Putri Candrawathi seperti yang dikatakan JPU.
Berbeda dengan yang dikatakan JPU, tim penasihat hukum Putri Candrawathi menyebutkan telah terjadi kekerasan seksual yang dilakukan oleh Brigadir J terhadap kliennya.
Kekerasan seksual itulah yang menjadi alasan kuat Ferdy Sambo melakukan pembunuhan terhadap Brigadir J.
Dikutip AyoJakarta.com dari YouTube MetroTV pada Rabu (2/2/2023), Jasman Panjaitan mengatakan tidak ada kaitan antara perselingkuhan dengan pasal yang dipersangkakan.
“Kalau saya tidak yakin. Apakah ini salah, salah ketik atau bagaimana karena apa tidak kaitan antara perselingkuhan, pelecehan seksual, pemerkosaan dengan pasal yang dipersangkakan,” katanya.
Lebih lanjut, Jaksa senior tersebut mempertanyakan hal yang diharapkan jika motif yang disebutkan oleh JPU dan tim penasihat hukum dari Putri Candrawathi terbukti.
“Apa sih yang diharapkan jika hal ini terbukti? Jika perselingkuhan dan kekerasan seksual terbukti?” tanyanya.
Menjawab pertanyaan Jasman Panjaitan, Hotman Paris selaku pembawa acara menjawab jika motif tersebut terbukti maka akan timbul motivasi sehingga membuat Ferdy Sambo dendam kepada Brigadir J.
“Motivasi tidak perlu dibuktikan di persidangan yang terpenting adalah niat jahat bukan motivasi,” tegas Jasman Panjaitan.
Mantan Kapuspenkum Kejagung tersebut mengatakan tidak ada kaitan antara perselingkuhan, pemerkosaan dengan pasal yang dipersangkakan.
“Tapi yang pasti tidak ada kaitan. Mau perselingkuhan, pemerkosaan, pelecehan, tidak ada kaitan dengan pasal yang dipersangkakan,” lanjutnya.
Baca Juga: Viral! Unggahan Terbaru Trisha Eungelica Nyanyikan Lagu, Isyaratkan Kerinduannya Kepada Orang Tua?
Sedangkan menurut Ahmad Sofian, ada tidaknya perselingkuhan ataupun pelecehan kurang memenuhi kualifikasi sebagai alat bukti.
“Kalau saya melihat, ada apa tidak perselingkuhan, ada apa tidak pelecehan kurang memenuhi kualifikasi sebagai alat bukti karena orang yang dituduh melakukan perbuatan itu telah meninggal dunia. Berdasarkan pasal 77 KUHP maka ditutup penuntutan itu,” jelasnya.
Lebih lanjut, ahli hukum pidana tersebut mengatakan motifyang diutarakan oleh JPU dan tim penasehat hukum Putri Candrawathi mempunyai tujuan.
“Kalau pemerkosaan artinya ada emosi yang ditampilkan oleh Ferdy Sambo,” jelasnya.
“Tapi kalau selingkuh artinya argumentasi Ferdy Sambo untuk mengatakan bahwa dia dalam keadaan emosional melakukan tindakan pembunuhan itu menjadi gugur,” tambahnya.***

Share this article
Berikut tanggapan Jasman Panjaitan terkait JPU yang menyebut perselingkuhan sebagai motif pembunuhan Brigadir J.