AYOJAKARTA.COM - Babak akhir sidang peradilan terhadap terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J kini hampir selesai.
Setelah menjalani sidang duplik, kelima terdakwa yaitu Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer, Ricky Rizal dan Kuat Maruf akan menjalani pembacaan putusan oleh Majelis Hakim beberapa pekan depan.
Beberapa kejadian yang menarik pun tergambar dari proses persidangan yang berjalan sangat lama.
Salah satunya adalah saat pembacaan duplik yang dilakukan oleh penasehat hukum Richard Eliezer kemarin (2/2/2023).
Dikutip dari program Breaking News yang tayang pada YouTube Channel KOMPASTV (3/2/2023), Tim penasehat hukum Richard Eliezer yang diwakili oleh Ronny Talapessy membacakan beberapa pernyataan terkait replik yang telah dibacakan oleh JPU pada pekan sebelumnya.
Dalam pembacaan dupliknya Ronny Talapessy mewakili Richard Eliezer mengutip perkataan seorang mantan Jaksa Agung yaitu Baharuddin Lopa.
"Sebelum kami mengakhiri duplik ini ijinkan kami mengutip pesan luhur dari tokoh penegak keadilan yang juga mantan Jaksa Agung republik Indonesia Bapak Baharudin Lopa "Banyak yang salah jalan tapi merasa tenang karena banyak teman yang sama sama salah, beranilah menjadi benar meskipun sendirian"," ucap Ronny Talapessy.
Ronny Talapessy mengatakan dalam duplik, bahwa ia dan tim tetap berpegang teguh pada nota pembelaan meskipun dalam replik ditolak oleh JPU.
"Setelah kami menguraikan seluruh dalil dalil pada duplik ini, tim penasehat hukum terdakwa tetap berpegang teguh pada nota pembelaan pledoi uang kami bacakan pada hari rabu tanggal 25 januari 2023 oleh karena nya dalil dalil yang dikemukakan penuntut umum dalam replik haruslah dikesampingkan karena tidak berdasarkan hukum dan tidak memiliki argumentasi yuridis yang kuat," ungkap Ronny Talapessy.
Baca Juga: Optimis Richard Eliezer Divonis Ringan, Lembaga Advokasi Kirim Amicus Curiae ke Hakim!
Lebih lanjut, Ronny Talapessy memohon kepada Majelis Hakim agar menolak replik yang dibacakan oleh JPU pada pekan lalu.
"Oleh karena duplik terdakwa sangat beralasan terhadap hukum maka kami mohon kepada yang mulia majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara untuk menolak replik yang telah dibacakan oleh penuntut umum pada hari Rabu tanggal 31 januari 2023," Ucap Ronny Talapessy.
Bharada E alias Richard Eliezer akan segera mendengarkan pembacaan tuntutan oleh Majelis Hakim pada tanggal 15 Februari 2023 nanti.
Jika ia dijatuhi hukuman sesuai dengan tuntutan Jaksa, maka 12 tahun penjara telah menantinya.***

Share this article
Ronny Talapessy sampaikan isi duplik Richard Eliezer, kutip perkataan mantan Jaksa Agung Baharuddin Lopa soal berani benar meski sendirian.