AYOJAKARTA.COM - Persidangan kasus pembunuhan Nofiyansyah Yosua Hutabarat alias Briadir J yang dipimpin oleh hakim Wahyu Iman Santoso tinggal selangkah menuju vonis akhir.
Para terdakwa, keluarga, kuasa hukum, serta masyarakat pada umumnya sedang menunggu cemas keputusan apa yang akan diberikan oleh hakim Wahyu Iman Santoso.
Semua berharap hakim Wahyu Iman Santoso memberikan putusan yang adil.
Baca Juga: Wah Kacau Nih, Salah Satu Fans Ferdy Sambo Nekat Mati Jika Ferdy Sambo Dihukum Mati
Dalam memimpin persidangan, Hakim Wahyu Imam Santoso pernah memperlihatkan adanya kemarahan, suara nada yang begitu tinggi, maupun ancaman.
Berikut kilas balik cecar hakim Wahyu Iman Santoso terhadap asisten rumah tangga Ferdy Sambo:
"Jawaban saudara berubah-ubah, ada apa?"
"Seberapa sering saudara Ferdy Sambo tinggal di Saguling?"
"Nanti kami panggil saksi-saksi lain, kalua keterangan saudara berubah, saya perintahkan jaksa penuntut umum untuk proses saudara,"cecar hakim Wahyu.
Ketika Hakim Wahyu mencecar Ricky Rizal:
"Masa depan anak-anakmu, untuk nutupi ini semua, sampai hari ini kamu masih mencoba menutupi, seolah-olah saya percaya dengan cerita kamu, dari tadi saya diemin saja cerita kamu, saya tahu kapan kamu bohong, kapan gak."
Selain itu hakim Wahyu juga pernah mengatakan seperti berikut:
"Sebelum kamu memberikan keterangan saya sudah tahu bahwa kamu tidak benar"
Mengenai perkataan hakim Wahyu yang terkesan ada kemarahan, nada tinggi serta ancaman, Mantan Hakim Agung Djoko Sarwoko memberikan penilaian.
Menurut Ketua Muda Pidana Khusus Mahkamah Agung Republik Indonesia periode 2009-2014 seorang hakim harus pada posisi netral.
Djoko Sarwoko menerangkan ketika mulai memeriksa suatu kasus, modal hakim adalah berkas perkara, dipelajari semua, kemudian dikonfirmasi melalui persidangan terkait pembuktian.
"Dalam perjalanan sidang memang ada kemungkinan-kemungkinan bisa terjadi seperti adanya tekanan dari publik, pendapat publik atau tekanan-tekanan lainnya," tutur Djoko, dikutip Ayojakarta.com, Jumat 10 Februari 2023 dari kanal YouTube KOMPASTV
"Atau ada permintaan dari lembaga mulai dari yang tertinggi yaitu lembaga peradilan sampai ke bawah," lanjutnya.
Namun seharusnya hal tersebut tidak menggoyahkan hakim, sebelum adanya tuntutan jaksa sebenarnya sudah ada gambaran keputusan, kemudian diperkuat adanya bukti-bukti yang ditemukan selama proses persidangan.
Djoko Sarwoko juga menyatakan sebenarnya hakim tidak boleh memberikan kesimpulan sepihak saat terdakwa memberikan keterangan. Meskipun mungkin maksudnya hakim ingin mengubah sikap terdakwa agar berkata jujur.
Dengan kata lain dari perkataan-perkataan yang dilontarkan hakim Wahyu Iman Santoso menunjukan adanya emosi atau kemarahan dalam dirinya, di mana seharusnya bagi seorang hakim hal ini tidaklah pantas.***

Share this article
Dalam memimpin persidangan, Hakim Wahyu Imam Santoso pernah memperlihatkan adanya kemarahan, suara nada yang begitu tinggi, maupun ancaman.