AYOJAKARTA.COM--Kamaruddin Simanjuntak bongkar bayaran menjadi kuasa hukum keluarga Brigadir J alias Yosua Nofriansyah Hutabarat.
Namanya kian dikenal publik karena kekonsistensiannya membela ajudan Ferdy Sambo, Almarhum Brigadir J.
Awal kemunculan Kamaruddin bersama tim pengacara Victory Law Firm ke publik, langsung membuat geger.
Dia terang-terangan membuka foto-foto kondisi jenazah Brigadir J.
Baca Juga: Berlangsung Hari Ini, Ronny Talapessy Ungkap Richard Eliezer Ikhlas Apapun Hasil Sidang Vonis
Sekaligus membantah pernyataan polisi yang menyebutkan penyebab kematian Brigadir J karena adanya aksi tembak menembak antar polisi.
Dirinya juga dinilai tegas ketika mengkritisi para pakar hukum maupun para penegak hukum yang menyenggol kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Kini perjuangan panjang Kamaruddin akhirnya berbuah manis.
Sesuai harapan keluarga Brigadir J, para terdakwa dalam kasus ini telah divonis majelis hakim dengan seadil-adilnya.
Terdakwa Ferdy Sambo dijatuhi vonis hukuman mati, Putri Candrawati 20 tahun penjara, Kuat Maruf 15 tahun penjara dan Ricky Rizal 13 tahun penjara.
Sedangkan untuk Richard Eliezer, persidangan vonis hukuman baru diselenggarakan hari ini Rabu (15/2/2022).
Diketahui usai persidangan vonis Ferdy Sambo yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023) Kamaruddin beberkan bayaran selama menjadi kuasa hukum Keluarga Brigadir J.
Ternyata dalam menangani perkara ini Kamaruddin tidak dibayar sama sekali, atau nol rupiah.
Artikel Terkait
Terdakwa Richard Eliezer Bisa Divonis Hukum Hanya Sehari? Simak Penjelasan Guru Besar Hukum Pidana Berikut
Hakim Telah Vonis Hukuman Mati Ferdy Sambo, Kapan Kepastian Eksekusi? Begini Penjelasan Pakar Hukum Pidana
Rezeki Tak Kemana! Viral Kurir Antar Paket ke Desa Malah Diajak Makan Bersama Pemilik Rumah
Ricky Rizal Tak Sudi Divonis 13 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Yosua Bongkar 3 Poin Pertimbangan Hakim: Dia...
Allah Bisa MURKA! Gus Baha Ingatkan Laki-laki Pantang Lakukan Hal Keji Ini Kepada Perempuan
Update Gempa Turki-Suriah M7.8, Lebih Dari 41.000 Jiwa Meninggal Dunia
Amnesty International Kritik Vonis Mati Ferdy Sambo dan Sebut Pengadilan Tidak Independen, Mengapa?