AYOJAKARTA.COM - Richard Eliezer mengungkapakan dirinya ikhlas apapun vonis hakim nantinya.
Penasihat hukumnya Ronny Talapessy, mengatakan bahwa Richard Eliezer siap menerima apapun keputusan yang akan diberikan oleh majelis hakim.
Seperti diketahui Richard Eliezer sebelumnya dituntut hukuman penjara selama 12 tahun oleh JPU.
Selaku kuasa hukum Richard Eliezer, Rony Talapessy memberikan jawaban terkait kekhawatiran atas vonis yang akan menimpa kliennya.
Mengingat sebelumnya empat terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J atau Yosua telah divonis lebih berat dari tuntutan JPU.
Bahkan dalang pembunuhan Brigadir J yaitu Ferdy Sambo divonis mati.
Ronny Talapesy menungkapkan bahwa Richard Eliezer ikhlas dengan apapun hasil vonis yang akan diberikan oleh Hakim.
"Ia ikhlas apapun hasilnya nanti yang akan diketukan palu oleh Majelis Hakim Pengadilan Negri Jakarta Selatan. Apapun hasilnya ia akan terima itu," ujar Rony Talapessy mewakili Richard Eliezer, dikutip AyoJakarta.com dari YouTube KompasTV pada (15/2/2023).
Baca Juga: Amnesty International Kritik Vonis Mati Ferdy Sambo dan Sebut Pengadilan Tidak Independen, Mengapa?
Selain itu, tim penasihat hukum Richard Eliezer bersikeras bahwa ada Pasal 51 yang bisa diterapkan sebagai unsur pemaaf atas tindakan Richard Eliezer.
Hal tersebut berlandaskan tindakan Richard Eliezer yang terpaksa melakukan penembakan terhadap Yosua Hutabarat semata-mata karena perintah Ferdy Sambo.
Sidang vonis Richard Eliezer digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini, Rabu 15 Februari 2023.
Dalam sidang tersebut, majelis hakim akan memutuskan apakah akan mengabulkan tuntutan JPU atau menerima permohonan penasihat hukum Richard Eliezer yang ingin menerapkan Pasal 51 tersebut.
Penasihat hukum Richard Eliezer memastikan bahwa kliennya siap menerima apapun keputusan yang akan diberikan oleh majelis hakim dan ia mengharapkan keputusan yang berpihak pada keadilan.***

Share this article
Ronny Talapessy mengungkapkan bahwa Richard Eliezer sudah ikhlas terkait apapun hasil sidang vonis hari ini.