AYOJAKARTA.COM -- Terdakwa Richard Eliezer dijatuhi vonis hukuman 1 tahun 6 bulan penjara oleh majelis hakim.
Status justice collaborator yang diberikan LPSK diterima oleh majelis hakim pada sidang vonis tersebut.
Vonis tersebut jauh lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang memberikan hukuman 12 tahun penjara.
Baca Juga: Mengharukan! Vonis Richard Eliezer Telah Jatuh, Harapan Besar Ronny Talapessy Ini Akhirnya Terkabul
Sidang vonis kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat dengan terdakwa Richard Eliezer telah selesai dilaksanakan pada (15/2/2023).
Sidang yang dilaksanakan di PN Jakarta Selatan tersebut dipimpin oleh Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso.
Dalam sidang tersebut Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso menjatuhi vonis 1 tahun 6 bulan hukuman penjara terhadap terdakwa Richard Eliezer.
Hukuman yang sangat jauh lebih ringan dibanding vonis Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Baca Juga: Bernafas Lega! Hukuman Richard Eliezer Sudah Ketok Palu, Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara
Sebelumnya terdakwa Richard Eliezer didakwa dengan 12 tahun penjara oleh JPU karena terbukti mengikuti skenario Ferdy Sambo dan menembak Yosua Hutabarat.
Namun pada sidang vonis tersebut status Justice Collaborator (JC) yang diberikan LPSK kepada Richard Eliezer diterima oleh majelis hakim.
Status Justice Collaborator (JC) menjadi pertimbangan yang meringankan dalam vonis tersebut.
Baca Juga: Sorak Sorai Pengunjung PN Jaksel Usai Richard Eliezer Divonis Hukuman 1 Tahun 6 Bulan
"Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu telah membuat terang perkara hilangnya nyawa korban Yosua dengan keterangan yang jujur, konsisten, logis, serta bersesuaian dengan alat bukti tersisa lain," terang hakim.
Hal yang meringankan lain menurut majelis hakim adalah terdakwa menjadi saksi pelaku yang bekerja sama, bersikap sopan di dalam persidangan, terdakwa belum pernah dihukum, masih muda dan diharapkan mampu memperbaiki perbuatannya di kemudian hari, menyesali perbuatan dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi, dan keluarga korban telah memaafkan perbuatan terdakwa Richard Eliezer.
Terkait perihal banding terkait vonis Bharada E tersebut, hingga berita ini tayang belum ada informasi resmi dari pihak terkait.***(Meggy Novian Dhanar Dhono)

Share this article
Vonis tersebut jauh lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang memberikan hukuman 12 tahun penjara.