AYOJAKARTA.COM -– Lima terpidana dalam kasus pembunuhan Brigadir J telah menerima vonis dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Seperti yang diketahui, Majelis Hakim menjatuhkan vonis yang lebih berat kepada empat terpidana, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf.
Sedangkan Richard Eliezer mendapat vonis yang jauh lebih ringan dibanding terpidana yang lain.
Baca Juga: Tegas tapi Menyentuh! Inilah Pesan Ibu Brigadir J untuk Richard Eliezer: Jadilah Aparat yang.....
Vonis yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim tentu sangat jauh dibanding dengan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Komnjen (Purn) Susno Duadji menilai bahwa putusan yang diberikan oleh Majelis Hakim menggunakan hati.
“Kalau saya mengartikan ini hakim peka, dia menggunakan hati nuraninya dia bertanggung jawab langsung kepada Tuhan atas keputusannya,” kata Susno dikutip AyoJakarta.com dari kanal YouTube Susno Duadji pada Sabtu (18/2/2023).
Susno menjelaskan bahwa hakim memberikan vonis tersebut berdasarkan keadilan yuridis, filosofis, dan sosial.
Baca Juga: Susno Duadji Komentari Vonis Terpidana Pembunuhan Brigadir J, Sudah Adil?
Ia melihat bahwa hakiM menyerap situasi yang berkembang di masyarakat. Susno kemudian menyebut bahwa hakim yang mengadili perkara ini sudah bijak dan adil.
“Dia memutus itu sesuai dengan keadilan yuridis, keadilan filosofis, keadilan sosial, dan dia menyerap apa yang berkembang di tengah-tengah masyarakat, itu lah hakim yang bijak, hakim yang adil yang bisa mengobati kerinduan bangsa Indonesia terhadap keadilan,” jelasnya.
Menurutnya, putusan yang dibuat oleh hakim mengembalikan rasa percaya masyarakat pada keadilan di Indonesia.
Susno pun menuturkan bahwa putusan hakim seakan mengobati rasa rindu masyarakat pada keadilan.
“Putusan hakim yang demikian itu mengangkat dan menimbulkan kepercayaan rakyat Indonesia kepada aparat penegak hukum khususnya pengadilan, selama ini kan pengadilan terpuruk,” tuturnya.
“Dengan putusan ketua-ketua majelis yang menyidangkan perkara pembunuhan Brigadir J, rakyat terobati. Inilah keadilan, ini rasa keadilan, jadi hakim-hakim ini hakim yang bijak, tahu rasa keadilan, bisa mengobati kerinduan rakyat Indonesia akan kebenaran dan keadilan,” tutupnya.***(Nisrina Harum Lestari)

Share this article
Vonis yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim tentu sangat jauh dibanding dengan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU)