AYOJAKARTA.COM – Terungkap apa yang disampaikan oleh terpidana Richard Eliezer usai dirinya menerima vonis dari Majelis Hakim.
Sidang putusan bagi terpidana Richard Eliezer yang digelar pada Rabu (15/2/23) kemarin menyisakan banyak momen emosional.
Pasalnya sidang putusan bagi terpidana Richard Eliezer disebut-sebut menorehkan sejarah baru dalam hukum Indonesia.
Baca Juga: Hukum Berhubungan Suami Istri saat Malam Isra Miraj Menurut Ustaz Abdul Somad, Boleh Tidak?
Bahkan berkat putusan hakim yang memvonis Richard Eliezer dengan pidana 1 tahun 6 bulan, publik menyebut jika hukum Indonesia tak lagi tumpul.
Ronny Talapessy selaku Penasihat Hukum Richard Eliezer kemudian membeberkan apa yang Richard sampaikan usai mendapat vonis hakim.
Dikutip AyoJakarta.com dari kanal Youtube Kompas TV pada (15/2/23), Ronny Talapessy menuturkan jika usai vonis dibacakan ada momen emosional yang luar biasa.
Dimana dalam momen tersebut Richard Eliezer langsung menghampiri dan memeluk dirinya.
Ronny Talapessy mengatakan pada saat momen emosional tersebut Richard Eliezer menyampaikan sesuatu pada dirinya.
“Tadi dia peluk saya, dia cuma sampaikan terima kasih, abang makasih ya,” ujar Ronny Talapessy.
Lantas saat ditanya bagaimana langkah selanjutnya dari pihak Richard Eliezer serta tim Penasihat Hukum, Ronny Talapessy menuturkan seperti berikut.
“Kalau kami saat ini kami berdiskusi bahwa kami sesuai dengan target kami tim Penasihat Hukum bahwa Richard Eliezer paling ringan dari terdakwa yang lain dan sesuai dengan Undang-undang Perlindungan Saksi dan Korban,” papar ronny.
“Kemudian dia bisa berdinas dan kembali bekerja harapannya seperti itu dan tadi sesudah persidangan sudah disampaikan tidak muluk-muluk, Richard Eliezer akan ikhlas atas putusan hari ini,” imbuh Ronny Talapessy.
Lebih lanjut ia mengatakan, “Hari ini putusan Majelis Hakim seperti ini kami Penasihat Hukum tadi berdiskusi untuk saat ini kami terima. Nanti untuk ke berikutnya kami akan berdiskusi lagi.”***

Share this article
Penuh haru dan emosional saat Ronny Talapessy berpelukan dengan Richard Eliezer usai hakim bacakan vonis 1 tahun 6 bulan di kasus Yosua.