AYOJAKARTA.COM – Meski seluruh terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J sudah mendapat vonis hakim, namun rupanya masih ada babak baru dalam kasus ini.
Babak baru tersebut ialah keputusan pihak keluarga Brigadir J untuk membuat laporan baru yang akan kembali menyeret nama terpidana mati Ferdy Sambo.
Untuk diketahui, keluarga Brigadir J melaporkan terpidana Ferdy Sambo ke polisi atas hilangnya uang dan juga sejumlah barang penting milik Brigadir J.
Baca Juga: Terbaru! Contoh Teks MC Acara Isra Miraj, Lengkap dengan Susunan Acaranya
Kamaruddin Simanjuntak selaku pengacara Brigadir J mengungkapkan alasan mengapa pihak keluarga Brigadir J baru melaporkan terpidana Ferdy Sambo terkait dengan pencurian uang Brigadir J tersebut sekarang.
Dikutip AyoJakarta.com dari Youtube Kompas TV pada (16/2/23), Kamaruddin Simanjuntak mengungkapkan jika sebelumnya ia sudah sempat bertemu dengan Kabareskrim dan menjelaskan soal hilangnya barang pribadi milik Yosua.
Lalu pada saat itu, Kamaruddin berharap jika laporannya soal kehilangan tersebut akan dikembangkan oleh penyidik bersamaan dengan laporan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
“Waktu itu saya sudah bertemu dengan Kabareskrim Polri menjelaskan bahwa ada yang hilang milik almarhum, " ujar Kamaruddin.
Baca Juga: Erick Thohir Terpilih Jadi Ketum PSSI, Iwan Bule Beri Tanggapan: Saya Berharap...
“Tadinya harapan kami laporan pasal 340 juncto 338 juncto 351 ayat 3 juncto pasal 51 KUHP ayat pidana akan dikembangkan oleh penyidik karena saya sudah menghadap sendiri kepada Kabareskrim bahkan di depan saya dipanggil dua direktur berpangkat Dirjen Pol yaitu Dirtipidum Polri dan Dirkemsus tentang penyampaian saya,” imbuhnya.
Lebih lanjut ia menuturkan, “Bahwa berdasarkan laporan intelijen saya waktu itu ada dugaan pencurian uang Rp200 juta pada tanggal 11 Juli. Nah harapan saya waktu itu akan ada pengembangnan penyidik ternyata tidak dikembangkan.”
Kamaruddin Simanjuntak menyampaikan jika saat itu pihak penyidik hanya fokus pada kasus pembunuhan berencana yang dilakukan oleh Ferdy Sambo CS.
Baca Juga: Pasca Vonis, ini Yang Dilakukan oleh Ibunda Richard Kepada Ibunda Brigadir J Yoshua
“Yang fokus mereka itu hanya fokus kepada pembunuhan berencana juncto pembunuhan biasa dan yang dibuktikan di pengadilan hanyalah pembunuhan berencana dengan ancaman atau dengan vonis untuk Ferdy Sambo dari tuntutan seumur hidup menjadi pidana mati, untuk Putri dari tuntutan 8 tahun divonis menjadi 20 tahun, untuk Kuat Maruf dari 8 tahun menjadi 15, untuk Ricky Rizal dari 18 menjadi 13, dan untuk Bharada Richard Eliezer dari 12 tahun dituntut menjadi 1,5 tahun,” jelas Kamaruddin.
“Artinya disini memang ada putusan yang sangat kontroversial dimana ada yang diberatkan sampai hampir 2,5 kali lipat tetapi ada juga yang sangat diringankan dengan diskon hampir 85-90 persen yaitu untuk Bharada Richard Eliezer,” lanjutnya.
Lantas Kamaruddin mengatakan jika keempat terpidana kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J selain Richard Eliezer belum juga bertobat hingga saat ini.
Baca Juga: GEGER! Benarkah Jaksa Tak Akan Ajukan Banding Vonis 1 Tahun 6 Bulan Kepada Richard Elizer?
“Bharada Eliezer berhak mendapatkan itu karena dia telah bersikap baik, menyesali perbuatannya, minta maaf dan berjanji dia mengungkap perkara ini dan itu semua sudah terjadi maka dia layak mendapatkan itu. Sedangkan yang lain sampai dengan sore malam hari ini belum juga bertobat, belum meninggalkan cara-cara yang jahat maka wajar mereka divonis lebih berat daripada tuntutan termasuk juga ini, barang-barang almarhum belum juga dikembalikan,” tegas Kamaruddin Simanjuntak.
Selain menginginkan uang serta barang berharga Brigadir J agar dikembalikan, Kamaruddin Simanjuntak juga menegaskan jika laporan tersebut akan digunakan sebagai senjata jika Ferdy Sambo atau Putri Candrawathi mengajukan banding serta kasasi terkait vonisnya.
“Oleh karena itu kita membantu mereka ke jalan yang benar dengan cara membuat laporan polisi bukan dengan main hakim sendiri bukan dengan main hakim jalanan, jadi kita bantu mereka meninggalkan cara yang jahat masuk ke dalam pertobatan agar mereka menyadari perbuatannya dan ini juga nanti menjadi alasan pemberat kalau mereka berani banding termasuk kalau mereka berani kasasi, karena ada tindak pidana lain yang akan menyusul kan begitu,” jelas Kamaruddin Simanjuntak.***

Share this article
Babak baru ialah keputusan pihak keluarga Brigadir J untuk membuat laporan baru yang akan kembali menyeret nama terpidana mati Ferdy Sambo.