AYOJAKARTA.COM – Setelah vonis hukuman pidana mati dijatuhi hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kepada mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo pada 13 Februari 2023. Lalu di hari yang sama istrinya Putri Candrawathi juga divonis 20 tahun penjara. Sementara itu mantan ajudannya Ricky Rizal divonis 13 penjara terkait kasus yang sama pada tanggal 14 Februari 2023.
Kemudian keluarga almarhum Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat kembali melaporkan Ferdy Sambo menjadi terdakwa lain dengan kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan bahkan tindak pidana pencucian uang melalui kuasa hukumnya Kamaruddin Simanjuntak.
Adapun nama yang dilaporkan oleh penasihat hukum Yosua ini yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dan Ricky Rizal.
Baca Juga: Apakah Richard Eliezer Aman Jika Kembali ke Polri? Tanggapan Susno Duadji: Dia akan Dicibir
Hal ini berkaitan dengan hilangnya sejumlah barang pribadi milik Brigadir Yosua yang saat ini keberadaannya belum diketahui.
"Hari ini kami membuat laporan polisi terkait dengan dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan dan atau tindak pidana pencucian uang sebagaimana yang dimaksud oleh pasal 365 KUHPidana juncto tindak pidana pencucian uang pasal 3, 4, dan 5," kata Kamaruddin.
Kamaruddin juga melaporkan adanya bukti transfer Rp 200 juta dari rekening Brigadir Yosua yang dikirim oleh Ricky Rizal tiga hari pasca meninggalnya Brigadir Yosua yang diminta oleh Putri Candrawathi.
"Adapun terlapornya seperti yang kita ketahui di pengadilan bahwa uang almarhum hilang Rp 200 juta pasca dia dikubur tanggal 10 - 11, dan dalam tanda kutip masih mentransfer uang 200 juta, yaitu tidak mungkin almarhum Yosua melakukan itu sebagaimana terungkap dalam fakta persidangan pelakunya adalah yang mengaku Ricky Rizal baik itu atas inisiatif sendiri maupun atas perintah daripada nenek Putri Candrawathi," ucap Kamaruddin lebih lanjut.
Di sisi lain, kasus hilangnya barang pribadi milik Brigadir Yosua dan uang yang ada dalam rekeningnya ini diketahui dari fakta persidangan yang menunjukkan rentetan peristiwa pembunuhan berencana di Duren Tiga serta keterangan para saksi kala itu yang mengakui tindak pidana tersebut.
"Kita proses karena belum ada pertobatan, kemudian jam tangan almarhum juga hilang, jam tangan yang melekat di tangannya," ungkap Kamaruddin,
Selain itu ada 2 handphone milik Yosua itu yang masih belum dikembalikan. Untuk laptop dan 2 buku tabungan dari beberapa bank belum dikembalikan kepada ahli waris.
"Kemudian handphone nya juga dua unit hilang, sampai sekarang belum dikembalikan. Demikian juga laptopnya ditambah dengan rekening-rekeningnya, dua rekening dari Bank BNI sampai dengan sore ini belum ditemukan atau dikembalikan. Demikian juga rekening dari Bank BRI, Bank Mandiri maupun Bank BCA," kata Kamaruddin yang dikutip AyoJakarta.com dalam tayangan YouTube KOMPASTV pada minggu (19/2).
Tak hanya sampai disitu saja ternyata ada barang pribadi Yosua berupa pin emas yang diberikan oleh petinggi Polri.
Artikel Terkait
Catat! Tiket Kereta Lebaran 2023 Bisa Dipesan Mulai 26 Februari, Simak Ketentuannya di Sini!
Ferdy Sambo Divonis Mati, Ternyata Beginilah Tahapan Eksekusi Mati di Indonesia
Heboh! Biaya Pernikahan Richard Eliezer Nanti Akan Ditanggung Hotman Paris dan Ditayangkan di Metro TV
Viral Video Momen Pilu Seorang Ayah Titipkan Putrinya di Panti Asuhan, Bikin Netizen Sedih dan Ikutan Nangis
Apakah Richard Eliezer Aman Jika Kembali ke Polri? Tanggapan Susno Duadji: Dia akan Dicibir
Happy Ending Untuk Richard Eliezer, LPSK Siap Menerima Richard Eliezer Jika Ingin Bergabung