AYOJAKARTA.COM - Pencairan tunjangan sertifikasi guru untuk triwulan pertama tahun 2025 menjadi perbincangan utama di kalangan tenaga pendidik.
Pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) untuk triwulan pertama tahun 2025 memang sedang berlangsung, dan banyak guru masih menunggu pencairan tersebut.
Menurut kabar terbaru, batas waktu pencairan TPG untuk triwulan I ini adalah sebelum tanggal 28 Maret 2025, yang bertepatan dengan libur Hari Raya Idul Fitri.
Lantas, benarkah batas terakhir pencairan TPG Triwulan 1 tahun 2025 yakni pada tanggal 28 Maret 2025?
Baca Juga: Hasil Validasi Info GTK, Ini Update Progres Kategori Guru A1, A2, A3, A4, A5
Penjelasan Batas Pencairan
Pencairan TPG dimulai sejak 21 Maret 2025, dan prosesnya akan berlanjut hingga akhir bulan ini.
Kabar mengenai 28 Maret 2025 sebagai batas pencairan di bulan ini, hingga saat ini belum ada informasi secara resmi.
Namun, jika melihat jam kerja operasional bank dan pemerintahan, tanggal 28 Maret 2025 menjadi hari terakhir kerja di bulan ini.
Pasalnya, mulai tanggal 29 Maret 2025 sudah memasuki libur cuti bersama menjelang idul fitri 2025.
Maka, kemungkinan batas pencairan TPG TW 1 bulan Maret jatuh pada tanggal 28 Maret 2025.
Bagi guru yang memiliki status validasi TPG kode 13, 16, dan 07 dan belum mendapatkan Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) sebelum batas waktu tersebut, kemungkinan besar mereka tidak akan menerima tunjangan di akhir Maret.
Perlu diketahui, pencairan tunjangan akan dilakukan setelah diterbitkan SKTP Guru, jadi bagi ketiga kode 13,16, 17 diharapkan untuk menunggu pencairan selanjutnya.
Jika guru-guru tersebut tidak mendapatkan pencairan pada bulan ini, mereka tetap akan menerima tunjangan pada bulan April 2025 setelah proses validasi selesai. ***

Share this article
Pencairan TPG dimulai sejak 21 Maret 2025, lalu kapan batas terakhir dicairkannya? Simak infonya di sini.