AYOJAKARTA.COM -- Bantuan KJP Plus adalah bantuan sosial bidang pendidikan dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Daerah lain tidak mendapatkan bantuan ini. Dana KJP Plus setiap jenjang berbeda-beda nilainya.
Selain biaya rutin, penerima bantuan KJP Plus Tahap 1 Tahun 2024 bulan September juga bisa menerima pencairan dana tambahan SPP.
Tidak untuk semua penerima tentunya. Hanya khusus dicairkan untuk penerima yang bersekolah di sekolah swasta.
Berikut rincian dana KJP Plus Tahap 1 Tahun 2024 bulan September bagian Tambahan SPP untuk sekolah swasta dikutip dari Instagram @disdikdki pada Selasa, 24 September 2024:
1. SD/MI
Peserta didik jenjang SD/MI yang menerima tambahan SPP penerima KJP Plus sekolahnya di sekolah swasta.
Tambahan SPP yang diberikan atau didapatkan untuk penerima KJP Plus tahap 1 tahun 2024 bulan September jenjang SD/MI adalah Rp 130.000,00.
2. SMP/MTs
Peserta didik jenjang SMP/MTs yang menerima tambahan SPP penerima KJP Plus sekolahnya di sekolah swasta.
Tambahan SPP yang diberikan atau didapatkan untuk penerima KJP Plus tahap 1 tahun 2024 bulan September jenjang SMP/MTs adalah Rp 170.000,00.
3. SMA/MA
Peserta didik jenjang SMA/MA yang menerima tambahan SPP penerima KJP Plus sekolahnya di sekolah swasta.
Tambahan SPP yang diberikan atau didapatkan untuk penerima KJP Plus tahap 1 tahun 2024 bulan September jenjang SMA/MA adalah Rp 290.000,00.
4. SMK
Peserta didik jenjang SMK yang menerima tambahan SPP penerima KJP Plus sekolahnya di sekolah swasta.
Baca Juga: Tambahan SPP KJP Plus Tahap 1 Tahun 2024 dari SD/MI hingga SMK, Segini Nominalnya
Tambahan SPP yang diberikan atau didapatkan untuk penerima KJP Plus tahap 1 tahun 2024 bulan September jenjang SMK adalah Rp 240.000,00.
Sehingga setiap jenjang pendidikan memiliki pencairan dana khusunya tambahan SPP sekolah swasta yang berbeda-beda.
Itulah rincian dana KJP Plus Tahap 1 Tahun 2024 Bulan September khusus tambahan SPP swasta dari jenjang SD/MI hingga SMK. Semoga bermanfaat!***

Share this article
Selain biaya rutin, penerima bantuan KJP Plus Tahap 1 Tahun 2024 bulan September juga bisa menerima pencairan dana tambahan SPP.