TANGERANG SELATAN, AYOJAKARTA.COM - Saidun, Lurah Benda Baru, Pamulang, Tangerang Selatan mengamuk saat beberapa dari lima siswa titipannya lewat jalur tidak resmi ditolak SMAN 3 Kota Tangsel. Tindakannya pun dipidanakan pihak sekolah lantaran merusak sejumlah fasilitas.
Kapolsek Pamulang Kompol Supiyanto mengatakan, peristiwa pengerusakan fasilitas sekolah terjadi pada Kamis (16/7/2020) sore. Saat itu Saidun mendatangi ruang kepala sekolah SMAN 3 dan menanyakan kepastian siswa titipannya. Begitu kepala sekolah menjelaskan siswa titipan belum bisa masuk sekolah, Saidun emosi seketika.
“Pemicunya karena terlapor ini mendengar keterangan tersebut dari pihak sekolah," kata Supriyanto, Jumat (17/7/2020).
Mendengar pernyataan kepala sekolah, Saidun mengamuk dan merusak beberapa fasilitas yang ada di ruangan. Informasi yang diketahui, total ada lima calon siswa yang direkomendasikan lurah Saidun untuk masuk sekolah melalui jalur tidak resmi.
"Iya benar. Jadi ada beberapa barang di ruang kepala sekolah yang dirusak, menendang toples yang ada di meja tamu lalu menendang toples-toples makanan ringan yang ada di meja, kemudian lurah pergi,” jelasnya.
Meski pihak sekolah telah menjelaskan penolakan secara baik-baik kepada lurah, namun sikap lurah tak menunjukkan tanda ingin berdamai. Informasi yang diperoleh, Lurah Saidun menitipkan kembali dua anak untuk masuk SMAN 3, sebelumnya Saidun juga telah menitipkan tiga anak pada sekolah yang sama.
Fasilitas dan sejumlah barang perkakas dari kaca pecah berserakan di lantai ruangan kepala sekolah. Tak hanya itu, Saidun juga melontarkan kata-kata ancaman kepada kepala sekolah. Pihak sekolah kemudian melaporkan kejadian tersebut kapada pihak berwajib.
“Sudah dilaporkan, kami sudah terima laporan dan masih kita selidiki," jelas Supiyanto.

Share this article
Fasilitas dan sejumlah barang perkakas dari kaca pecah berserakan di lantai ruangan kepala sekolah. Tak hanya itu, Saidun juga melontarkan kata-kata ancaman kepada kepala sekolah. Pihak sekolah kemudian melaporkan kejadian tersebut kapada pihak berwajib.