JAKARTA, AYOJAKARTA.COM -- Permohonan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten telah mendapatkan persetujuan dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
Ada tiga wilayah di Provinsi Banten yang menerapkan kebijakan PSBB itu meliputi Tangerang Kota, Tangerang Selatan dan Kabupaten Tangerang.
Keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/249/2020 tentang Pembatasan Sosial Bersekala Besar di Kabupaten Tanggerang, Kota Tangerang dan Tangerang Selatan Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease Covid-19.
AYO BACA : Selama PSBB, Dompet Dhuafa Distribusikan Paket Sembako hingga Perlengkapan Ibadah ke Masyarakat
Dalam surat keputusan yang ditandatangani oleh Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto pada Minggu (12/4/2020), setidaknya ada tiga pertimbangan yang menjadi dasar disetujuinya pengajuan penerapan kebijakan PSBB di tiga wilayah Provinsi Banten tersebut.
Berikut pertimbangannya:
a. Bahwa data yang ada menunjukkan telah terjadi peningkatan dan penyebaran kasus Korona Virus Disease 20 19 (COVID- 19) yang signifikan dan cepat serta diiringi dengan kejadian transmisi lokal di wilayah Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan, Provinsi Banten;
AYO BACA : Jerseynya Terlelang Rp13 Juta, Motta: Semoga Bermanfaat untuk Jakarta
b. Bahwa berdasarkan hasil kajian epidemiologi dan pertimbangan kesiapan daerah dalam aspek sosial, ekonomi, serta aspek lainnya, perlu dilaksanakan Pembatasan Sosial Berskala Besar di wilayah Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan, Provinsi Banten, guna menekan penyebaran COVID- 19 semakin meluas;
c. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Menteri Kesehatan tentang Penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar di Wilayah Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan, Provinsi Banten Dalam Rangka Percepatan Penanganan Korona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Sebelumnya, Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan COVID-19 Achmad Yurianto mejelaskan Provinsi Banten mengajukan permohonan PSBB di wilayahnya hari ini juga.
“Hari ini Kemenkes telah menerima pengajuan PSBB untuk Provinsi Banten, meliputi kota dan kabupaten Tangerang serta kota Tangerang Selatan,” kata Yuri dalam jumpa pers Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 di Graha BNPB di Jakarta, Minggu.
AYO BACA : Update Covid-19 : Pasien Terinfeksi 4.241 Orang, Sembuh 359 Orang

Share this article
Permohonan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten telah mendapatkan persetujuan dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes).