AYOJAKARTA.COM - Akhir-akhir ini Indonesia dihebohkan dengan pelarangan penjualan iPhone 16. Bahkan pelarangan penjualan iPhone 16 di Indonesia tersebut menjadi sorotan media luar negeri.
Hal tersebut merupakan buntut dari keputusan ini diambil oleh pemerintah Indonesia karena Apple dinilai belum memenuhi persyaratan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) yang berlaku.
Lantas baru-baru ini disebutkan kabar, jika Apple meminta Tax Holiday hingga 50 tahun.
Apa sih tax holiday itu? Ternyata tidak hanya ada istilah Tax Holiday saja, loh! Ada juga istilah Tax Allowance.
Sebagaimana dikutip Ayo Jakarta dari kanal Youtube Kementerian Investasi dan Hilirisasi, berikut adalah penjelasan mengenai Tax Holiday dan Tax Allowance.
Tax Holiday adalah pembebasan pajak untuk perusahaan yang berinvestasi di Indonesia. Sedangkan Tax Allowance adalah pengurangan pajak untuk perusahaan yang berinvestasi di Indonesia.
Baca Juga: KJP Plus Tahap 1 Bulan November 2024 Kapan Cair? Simak Prediksi Tanggal Pencairan Berikut Ini
Tax Holiday diberikan untuk perusahaan yang berinvestasi di sektor-sektor tertentu, seperti industri manufaktur, pertanian, dan pariwisata.
Tax Allowance diberikan untuk perusahaan yang berinvestasi di daerah-daerah terpencil atau daerah yang kurang berkembang.
Untuk mendapatkan Tax Holiday atau Tax Allowance, perusahaan harus memenuhi persyaratan tertentu. Persyaratan tersebut antara lain:
1. Perusahaan harus berinvestasi minimal Rp 10 miliar
2. Perusahaan harus menciptakan lapangan kerja minimal 30 orang
3. Perusahaan harus beroperasi selama minimal 5 tahun
4. Jika perusahaan memenuhi persyaratan tersebut, maka perusahaan dapat mengajukan permohonan Tax Holiday atau Tax Allowance kepada Kementerian Investasi dan Hilirisasi - BKPM.
Tax Holiday dan Tax Allowance adalah insentif yang diberikan oleh pemerintah untuk mendorong investasi di Indonesia.
Insentif ini diharapkan dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan menciptakan lapangan kerja.

Share this article
Apa sih tax holiday yang terkait perusahaan Apple? Ternyata tidak hanya ada istilah Tax Holiday saja, loh! Ada juga istilah Tax Allowance.