AYOJAKARTA.COM – Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) resmi membuka layanan call center bagi masyarakat yang merasa pernah menjadi korban kekerasan oleh tersangka Taufik Hidayat (30).
Langkah ini diambil setelah kepolisian menahan Taufik atas dugaan kasus penyekapan dan penganiayaan berat terhadap seorang wanita berinisial YTR (29).
Namun, belakangan tersiar kabar di media sosial bahwa aksi kekerasan yang dilakukan tersangka diduga tidak hanya menyasar YTR, melainkan ada korban-korban lainnya.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Hendra Rochmawan, mengimbau siapa pun yang merasa pernah menjadi korban untuk segera melapor melalui saluran yang telah disediakan.
"Bahwa ada postingan-postingan di media sosial yang kita terima, bahwa itu ada mengaku sebagai korban. Silakan laporkan kepada kami di call center kami di kantor Dit PPA PPO di Polda Jabar," ujar Hendra dikutip ayojakarta.com dari berbagai sumber pada Kamis, 25 Juni 2026.
Cara Melapor Polisi
Selain mendatangi kantor Dit PPA PPO Polda Jabar, masyarakat juga dapat memberikan informasi atau laporan melalui layanan darurat kepolisian di nomor 110.
Hendra menegaskan bahwa pihak kepolisian saat ini terus melakukan pemantauan intensif terhadap informasi yang berkembang di jagat maya.
Meski dugaan adanya korban lain sudah ramai dibicarakan di media sosial, pihak Polda Jabar menyatakan bahwa hingga saat ini belum ada fakta baru atau laporan resmi yang masuk secara langsung.

"Kami saat ini sudah memonitor di media sosial. Namun secara fakta belum ada laporan sampai ke meja kami," pungkas Hendra.***
Share this article
Polda Jabar resmi membuka layanan call center bagi masyarakat yang merasa pernah menjadi korban kekerasan oleh tersangka Taufik Hidayat (30).