Viral! Segerombolan Pria Perintahkan Sopir Bak Terbuka Halangi Ambulan, Penumpang: Jangan Kasih Nyalip

Sopir bak terbuka halangi ambulan

Sopir bak terbuka halangi ambulan

AYOJAKARTA.COM - Sebuah video yang viral di media sosial memperlihatkan sekelompok pria duduk di belakang sebuah mobil bak terbuka.

Mereka berniat untuk halangi ambulan menyalip sehingga memicu rentetan hujatan dari netizen.

Aksi pria yang menyebut untuk menghalangi laju ambulans itu tersebar di berbagai platform media sosial, termasuk di akun Instagram @fakta.jakarta.

Perbuatan memalukan ini bermula ketika sekelompok pria sedang duduk di bak belakang mobil pick up yang melaju di depan mobil ambulans.

Baca Juga: VIRAL! Komentar Netizen Dibalik Penyamaran Pria Asal NTT sebagai TNI Angkatan Laut, ini Tujuan Sesungguhnya

Orang-orang tersebut tertawa dan berkata kepada supir pick up supaya ambulan tidak bisa mendahului.

Suaranya pelan, tapi salah satu pria itu berteriak, "jangan kasih jalan" untuk menghentikan ambulan yang lewat.

"Jangan kasih jalan, jangan kasih nyalip, nggak peduli jangan kasih jalan," teriak salah satu orang yang memakai kemeja merah muda kepada supir.

Selain sirine, beberapa klakson ambulance juga terdengar hingga menyebabkan kendaraan yang ditumpangi pria tersebut memberikan jalan.

Baca Juga: Acara Diskusi Refly Harun, Din Syamsuddin dan Said Didu Diserang oleh Orang Tak Dikenal, Diduga Terima ini

Faktanya, ambulans memiliki prioritas tertinggi di jalan raya dan sudah sepantasnya kendaraan lain memperlambat atau berhenti agar ambulans dapat melaju kencang.

Namun orang yang ada di mobil bak terbuka itu telah melanggar peraturan. Pasalnya, mobil pick up itu sendiri tidak diperuntukkan untuk mengangkut orang.

Sebuah video aksi dari beberapa pria itu menuai kritik keras dari para netizen.

" tipe-tipe masyarakat suka demo kalo ada "perbedaan" Tulis akun instagram @dniskr_.

" Pelanggarannya double. Menghalang²i kendaraan yg darurat, memprovokasi, dan memberi penumpang di mobil bak" tulis akun instagram @itok_cool.

Masih belum diketahui secara pasti kapan dan dimana kejadian tersebut terjadi. Namun aksen dan bahasa dalam video tersebut adalah bahasa Madura.

Seperti yang sudah kita ketahui, undang-undang mengatur dengan jelas pengguna jalan mana yang harus mendapat prioritas di jalan raya.

Hal ini diatur dalam Pasal 134 dan 135 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Baca Juga: Relawan Jokowi Seret Roy Suryo ke Bareskrim, Desak Buktikan Akun 'FufuFafa' Milik Gibran dalam 1x24 Jam!

Pasal 134 UU Lalu Lintas Jalan mengatur bahwa: Pengguna jalan dengan hak utama mendapat prioritas dengan urutan sebagai berikut:

a. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang menjalankan tugasnya
b. Ambulans yang mengangkut orang sakit
c. Kendaran untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas
d. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia.
e. Iring-iringan pengantar jenazah
f. Konvoi dan/atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia

Sedangkan pada Pasal 135;

1. Kendaraan yang mendapat hak utama seperti yang dimaksud dalam Pasal 134 harus dikawal oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia dan/atau menggunakan isyarat lampu merah atau biru dan bunyi sirene.

2. Petugas Kepolisian Negara RI melakukan pengamanan jika mengetahui adanya pengguna jalan sebagaimana dimaksud pada ayat 1.

3. Alat pemberi isyarat lalu lintas dan rambu lalu lintas tidak berlaku bagi kendaraan yang mendapatkan hak utama sebagaimana dimaksud pada Pasal 134.

Baca Juga: Alasan Perekaman Video Syur Guru dan Siswi di Gorontalo, Polisi: untuk Laporkan ke Istri

Undang-undang ini menetapkan aturan yang jelas bahwa semua pengguna jalan harus mengalah pada ambulans.

Pengguna jalan harus sadar akan perilakunya sendiri dan menghormati pengguna jalan lain, terutama yang mempunyai hak jalan.

Pengguna jalan yang menghalangi jalur ambulans dikenai sanksi sebagaimana diatur dalam Pasal 287 Ayat 4 Undang-Undang Lalu Lintas Jalan.

Lebih jelasnya, jika ada seseorang menghalangi ambulans dengan cara atau dalam keadaan yang membahayakan nyawa, Pasal 311 dapat mengakibatkan hukuman penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp3.000.000.

Terlepas dari peraturan wajibnya, hak jalan bagi pengguna jalan yang diprioritaskan seperti ambulans, merupakan wujud kesadaran kita sebagai pengguna jalan untuk menghormati pengguna jalan yang lebih membutuhkan, terutama dalam hal-hal yang menyangkut nyawa manusia.***

Ikuti AyoJakarta.com di Google Jadikan kami sumber pilihan untuk mendapatkan berita terkini lebih cepat
Ikuti

News Update

Metropolitan 13 Jun 2026, 22:09 WIB

Reservasi Dibuka 16 Juni! Tiket Masuk Ancol Gratis 3 Hari Special HUT ke-499 DKI Jakarta

Reservasi tiket gratis mulai dibuka pada 16 Juni 2026 melalui situs resmi ancol.com.

News 13 Jun 2026, 22:02 WIB

Jawab Tuntutan Mahasiswa Soal Pemborosan Program MBG, Bakom RI: Kebijakan Presiden Prabowo Hemat Anggaran Rp300 Triliun!

Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Kabakom) RI, Muhammad Qodari, menyatakan bahwa efisiensi keuangan negara telah menjadi prioritas utama Prabowo sejak awal menjabat.

News 13 Jun 2026, 21:08 WIB

Gejayan Memanggil! Giliran Massa di Jogja Gelar Aksi Susul Demo BEM UI di Jakarta

Setelah aksi mahasiswa memadati kawasan Thamrin, Jakarta pada Jumat kemarin, kini giliran massa yang mengatasnamakan Aliansi Rakyat Memanggil menggelar demo di pertigaan Gejayan, Sabtu, 13 Juni 2026.

Metropolitan 13 Jun 2026, 20:42 WIB

Komnas PA DKI Jakarta: Aksi Perundungan Bocah hingga Kesetrum di Senen Tindakan Kriminal

Ketua Komnas PA DKI Jakarta, Cornelia Agatha, menegaskan bahwa aksi kekerasan tersebut sudah masuk dalam kategori tindakan kriminal.

News 13 Jun 2026, 20:29 WIB

Kejagung Bongkar Korupsi Motor Listrik BGN: Vendor 'Nakal' Mark Up Harga, Padahal Barang Belum Dirakit

Dalam temuan terbaru, pihak vendor diduga melakukan penggelembungan harga atau markup besar-besaran, sementara unit motornya sendiri diketahui belum selesai dirakit.

Pendidikan 13 Jun 2026, 20:20 WIB

Festival Budaya Maritim Unpad 2026: Kreativitas Mahasiswa Angkat Warisan Nusantara

Mahasiswa Fakultas Ilmu Budaya Universitas Padjadjaran menggelar  Festival Budaya Maritim: Jejak Budaya Maritim Warisan Dunia sebagai proyek Ujian Akhir  Semester (UAS).

News 13 Jun 2026, 19:41 WIB

Babak Baru Kasus Korupsi MBG, Tersangka Kelima Andri Mulyono Pemenang Tender Motor Listrik Mark Up Rp1,1 Triliun!

Tersangka kelima, Andri Mulyono, menjadi sorotan karena berhasil memenangkan tender pengadaan motor listrik senilai kurang lebih Rp 1,1 triliun di BGN.

News 13 Jun 2026, 17:48 WIB

Ketua DPP PSI Grace Natalie: Jokowi Siap Gunakan Jaket PSI Menjadi Ketua Dewan Pembina

Sudah sembuh, Joko Widodo (Jokowi) akan secara resmi menjadi Ketua Dewan Pembina PSI.

Sport 13 Jun 2026, 17:44 WIB

Antusiasme Tinggi! 20.500 Pelari Ramaikan Hari Pertama BTN Jakarta International Marathon 2026

BTN Jakarta International Marathon 2026 sukses digelar! Sebanyak 20.500 pelari meriahkan hari pertama. Cek keseruan event akbar ini!

Metropolitan 13 Jun 2026, 17:32 WIB

Warga Jakarta Merapat! Festival Muharram 2026 Siap Digelar di Taman Bendera Pusaka, Cek Jadwal dan Lineup-nya

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi mengumumkan akan menggelar Festival Muharram Jakarta 2026 pada pertengahan Juni ini.

Metropolitan 13 Jun 2026, 16:39 WIB

Peringati Hari Lingkungan Hidup 2026, Khusus Malam Ini 6 Lokasi Ikonik di DKI Jakarta akan Mati Lampu

Warga Jakarta siap-siap, sejumlah titik ikonik di Ibu Kota dipastikan bakal gelap gulita malam ini, Sabtu, 13 Juni 2026.

Metropolitan 13 Jun 2026, 16:32 WIB

Catat Ya! Kriteria Pengunjung Jakarta Fair 2026 Ini Gratis, Ada TNI/Polri, Lansia hingga Anak-anak

Ajang pameran dan hiburan terbesar, Jakarta Fair Kemayoran (JFK) 2026, telah resmi dimulai sejak 11 Juni hingga 12 Juli mendatang.

Khazanah 13 Jun 2026, 12:51 WIB

Sambut Tahun Baru Islam, Pemprov DKI Jakarta Gelar Festival Muharram 1448 H 14-15 Juni 2026

Festival ini sebagai rangkaian peringatan Tahun Baru Islam 2026 yang akan digelar di Taman Bendera Pusaka, Jakarta Selatan.

Jakarta Utara 13 Jun 2026, 12:22 WIB

Cuaca Memburuk dan Diduga Kelebihan Muatan, 26 Penumpang dan 3 Awak KM Sumber Makmur Dievakuasi ke Pulau Panggang

KM Sumber Makmur sempat mengalami kendala saat berlayar di perairan Kelurahan Pulau Panggang, Kecamatan Kepulauan Seribu Utara, Sabtu (13/6) pagi.

Metropolitan 13 Jun 2026, 10:33 WIB

Ramai Keluhan CCTV di Kawasan Bundaran HI Tak Bisa Diakses, Pemprov DKI Sebut Gangguan Ada di Situs Pihak Ketiga

Penegasan ini disampaikan menyusul beredarnya informasi mengenai beberapa titik CCTV di kawasan Bundaran HI yang disebut tidak dapat diakses publik.

Metropolitan 13 Jun 2026, 10:21 WIB

45 Ribu Pelari Ramaikan BTN Jakarta International Marathon 2026, Pramono: Nikmati dan Bergembiralah

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, secara langsung melepas peserta kategori 5K dan 10K dari kawasan Parkir Timur GBK.

Jakarta Pusat 13 Jun 2026, 08:41 WIB

Segera Terintegrasi KRL, Stasiun Gambir Disiapkan Jadi Simpul Transportasi Modern

Transformasi Stasiun Gambir ini dilakukan sebagai bagian dari upaya memperkuat konektivitas transportasi publik di Ibu Kota.

Jakarta Utara 13 Jun 2026, 07:06 WIB

Siap-siap! Stasiun JIS Siap Layanan Penumpang Bulan Juni Ini

Kehadiran stasiun baru ini diharapkan semakin memudahkan mobilitas masyarakat, khususnya menuju kawasan JIS dan wilayah Jakarta Utara.

Metropolitan 13 Jun 2026, 06:36 WIB

Besok, CFD Sudirman-Thamrin dan Rasuna Said Ditiadakan, Ada Jakarta International Marathon 2026

Peniadaan CFD ini dilakukan untuk mendukung kelancaran penyelenggaraan ajang olahraga berskala internasional tersebut.

Metropolitan 13 Jun 2026, 06:17 WIB

Malam Ini! Pemprov DKI Jakarta Gelar Aksi Hemat Energi Ajak Warga Padamkan Lampu Selama 1 Jam Peringati Hari Lingkungan Hidup 2026

Kegiatan ini digelar sebagai bagian dari peringatan Hari Lingkungan Hidup 2026 sekaligus upaya nyata mengurangi emisi karbon di Ibu Kota.