AYOJAKARTA.COM - Kartu Tanda Penduduk (KTP) merupakan salah satu dokumen penting yang selama ini menjadi syarat utama dalam mengurus berbagai macam berkas.
Diantaranya berkas-berkas yang wajib melampirkan bukti kepemilikan KTP baik itu asli maupun fotokopi adalah pembuatan paspor, pengajuan kredit bank, pendaftaran pelayanan kesehatan dan lain sebagainya.
Biasanya jika KTP dijadikan sebagai lampiran dalam mengajukan berkas apapun, akan dibuatkan kopiannya melalui fotokopi.
Namun baru-baru ini, pemerintah sedang mencanangkan peraturan bahwa fotokopi KTP nantinya sudah tidak bisa lagi digunakan sebagai syarat pengajuan berkas apapun.
Peraturan terkait tidak berlakunya fotokopi KTP sebagai salah satu persyaratan berkas atau dokumentasi akan mulai dilaksanakan per tanggal 1 Januari 2024 mendatang.
Lantas apa yang akan menggantikan KTP sebagai syarat kepengurusan berkas atau dokumentasi?
Diberitakan melalui kanal YouTube Kompas TV, saat ini pemerintah tengah mematangkan soal pertaruhan tersebut.
Baca Juga: Meski Hasil Survei Jelek, Cak Imin Optimis Amin Menang di Jawa Timur
Dimana nantinya akan dibuatkan pengganti KTP yakni Kartu Identitas Digital.
Kartu Identitas Digital ini cukup berbeda dengan KTP yang sudah kita gunakan sampai saat ini.
Dimana, jika saat menggunakan KTP kita masih harus melakukan fotokopi apabila ada kebutuhan terkait pemberkasan yang membutuhkan salinan dari KTP kita.
Namun nantinya per tanggal 1 Januari 2024, pemerintah mulai mencanangkan dan mengimbau agar masyarakat beralih menggunakan Kartu Identitas Digital.
Kartu Identitas Digital sendiri bentuknya berupa aplikasi yang akan terintegrasi dengan data Dinas Pendudukan dan Catatan Sipil (Dindukcapil) yang dimiliki oleh Kementerian Dalam Negeri.
Baca Juga: Kematian Mirna Salihin Terpaksa Dijadikan Kasus? Edi Darmawan Sebut Ada Oknum yang Merayu
Dengan menggunakan Kartu Identitas Digital ini, ketika masyarakat hendak mengurus paspor, ke rumah sakit atau mengurus keperluan di pelayanan publik tidak perlu lagi melakukan fotokopi KTP seperti yang selama ini sudah dilakukan.
Nantinya masyarakat akan terintegrasi dengan aplikasi Kartu Identitas Digital yang digunakan sebagai ganti dari KTP.
Namun saat ini Kartu Identitas Digital sendiri masih dilakukan pengembangan dan dimatangkan sebelum launching per tanggal 2 Januari 2024 mendatang.
Aplikasi ini akan berupa barcode yang nantinya apabila kita membutuhkan persyaratan sebagai syarat bentuk pengurusan administratif pelayanan publik hanya tinggal menunjukkan kode barcode tersebut.
Nantinya aplikasi Kartu Identitas Digital ini dapat diunduh di paltform atau AppStore dari masing-masing smartphone.
Penggunaan Kartu Identitas Digital menggantikan KTP diyakini akan mempermudah masyarakat dalam pengurusan administratif pelayanan publik.

Share this article
Pemerintah sedang mencanangkan peraturan bahwa fotokopi KTP nantinya sudah tidak bisa lagi digunakan sebagai syarat pengajuan berkas apapun.