AYOJAKARTA.COM - Usai ditetapkan sebagai tersangka, jumlah korban dugaan tindak pelecehan yang dilakukan pemuda difabel asal NTB bernama I Wayan Agus Suartama atau disebut 'Agus Buntung' terus bertambah.
Bertambahnya jumlah korban kasus dugaan pelecehan yang dilakukan pemuda difabel asal NTB, membuat Psikolog Forensik menyampaikan rasa simpatik kepada para korban.
Selain menyampaikan rasa simpatik, bertambahnya jumlah korban terhadap kasus dugaan pelecehan oleh pemuda difabel asal NTB perlu disikapi secara objektif.
Baca Juga: Tim Paslon Rido Desak 2 Putaran! Cak Lontong Tim Pemenangan Kubu Pramono-Rano akan Siapkan Hal Ini
Terlepas dari kondisi fisik serta pembuktian dari tindakan pelaku yang masih dalam pemeriksaan polisi, kasus rudapaksa menurut Reza Indragiri merupakan kasus paling pelik.
Sehingga, melalui Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau TPKS setiap korban mendapat keleluasaan yang harus didengarkan tanpa ada keraguan.
Undang-Undang TPKS, menurut Reza merupakan akses masuk yang diperuntukkan bagi korban kekerasan seksual untuk mendapat berbagai macam jenis perlindungan.
Setiap korban kejahatan seksual, menurut Reza merupakan pribadi-pribadi yang wajib dibela dan dibantu kondisi mental dan wajib mendapat perlindungan hukum.
Kasus pelecehan, menurut Reza tidak hanya terbatas pada perilaku hubungan seksual tanpa konsensus atau diakibatkan karena keterpaksaan.
Baca Juga: Pendaftaran Mudik Gratis Motis DJKA Kemenhub Sudah Dibuka, Berikut Jadwal dan Syarat Ketentuannya
Tekanan dan beban psikologis yang dialami oleh setiap korban tindak kejahatan pelecehan, menurut Reza akan sangat berdampak pada kondisi mental.
Meningkatnya jumlah korban dalam sebuah kasus pelecehan, menurut Reza perlu disikapi dengan memberikan label pelaku pelecehan sebagai Residivis.
“Dalam istilah psikolog forensik, argo residivisme bukan semata-mata berdasarkan berapa kali orang keluar-masuk penjara,” ungkap Reza.
Untuk memberi label seseorang sebagai residivis, menurut Reza perlu memenuhi empat kriteria pokok yang wajib ada.
Pengulangan perbuatan oleh pelaku yang dihitung berdasarkan pada jumlah korban, Reza menambahkan merupakan indikasi utamanya.
Baca Juga: Murni Persaingan Skor! Apakah SKB CAT Tidak Memiliki Bobot Passing Grade? Simak Ketentuannya....
Seorang pelaku tindak kekerasan seksual dengan jumlah korban lebih dari satu, menurut Reza perlu dipandang sebagai sosok yang sangat berbahaya.
Sosok pelaku kejahatan seksual dengan kategori semacam itu, menurut Reza perlu mendapat konsekuensi yang berat secara hukum dan moral.
“Kalau diluar ada tiga, hukumannya harus dibikin super berat, kalau ada hukuman denda, harus super tinggi, dan harus masuk dalam register,” imbuh Reza.
Melalui register yang terdata secara faktual, Reza menambahkan publik dapat mengakses secara langsung wajah, dan lokasi serta keberadaan pelaku.
Fungsi register yang dapat diakses bebas oleh publik, menurut Reza semata-mata untuk memastikan kewaspadaan terhadap pelaku.
“Ini konsekuensi pahit yang harus dipikul seseorang yang sudah berstatus sebagai residivis, hitunganya adalah berdasarkan jumlah korban,” tegas Reza. ***

Share this article
Usai ditetapkan sebagai tersangka, jumlah korban dugaan tindak pelecehan yang dilakukan I Wayan Agus Suartama atau disebut 'Agus Buntung' te