AYOJAKARTA.COM - Perkembangan terbaru mengenai kasus dugaan kekerasan seksual terhadap keluarga pasien di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung, Jawa Barat menunjukkan bahwa tersangka telah berhasil ditangkap oleh jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat.
Penangkapan dilakukan pada tanggal 23 Maret 2025 di sebuah apartemen yang berlokasi di kawasan Kota Bandung.
Tersangka yang berhasil diamankan diidentifikasi bernama Priguna Anugerah Pratama, seorang pria berusia 31 tahun yang berasal dari Pontianak, Kalimantan Barat.
Tersangka merupakan dokter residen yang sedang menempuh pendidikan spesialis anestesi di RSHS Bandung dan terdaftar sebagai mahasiswa Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) di Universitas Padjadjaran.
Setelah penangkapan, tersangka langsung dibawa ke Mapolda Jawa Barat untuk menjalani pemeriksaan intensif terkait kasus yang telah mencoreng nama baik institusi kesehatan dan pendidikan tersebut.
Hingga saat ini, identitas korban dalam kasus pemerkosaan tersebut masih dirahasiakan.
Pasca merebaknya kasus dugaan kekerasan seksual yang menarik perhatian publik ini, baik pihak kepolisian, kampus Universitas Padjadjaran, maupun pihak RSHS Bandung belum mengungkapkan secara detail informasi mengenai korban seperti nama lengkap dan alamat.
Baca Juga: Berburu 7 Ponsel Vivo yang Harganya Turun Drastis di Bulan April 2025
Kerahasiaan ini tampaknya dilakukan untuk melindungi privasi korban yang saat ini sedang dalam penanganan pihak kepolisian Polda Jawa Barat, serta untuk menghindari stigmatisasi terhadap korban.
Informasi yang diketahui hanyalah bahwa korban merupakan anggota keluarga dari seorang pasien yang sedang dirawat dalam kondisi kritis di rumah sakit tersebut.
Perlindungan identitas korban juga sejalan dengan protokol penanganan kasus kekerasan seksual yang memprioritaskan keamanan dan kenyamanan korban selama proses hukum berjalan.
Kronologi kejadian dugaan kekerasan seksual tersebut bermula pada tanggal 17 Maret 2025 malam hari. Saat itu, tersangka sedang bertugas jaga malam di ruang IGD RSHS Bandung.
Namun, tersangka diduga telah lepas dari pengawasan Dokter Penanggung Jawab Pasien (DPJP) sehingga mampu melakukan tindakan di luar Standar Operasional Prosedur (SOP) yang seharusnya dipatuhi.
Dengan memanfaatkan situasi tersebut, tersangka mendekati korban yang sedang dalam kondisi rentan karena menunggu ayahnya yang sedang kritis.
Tersangka kemudian membujuk korban dengan alasan membutuhkan darahnya untuk transfusi bagi sang ayah.
Dengan alasan pengambilan darah tersebut, korban dibawa ke gedung MCHC di lantai 7 RSHS, lokasi yang jauh dari pantauan staff lain.
Di lokasi itulah tersangka melakukan pengambilan darah dengan melakukan sekitar 15 kali percobaan dan kemudian menyuntikkan cairan bening yang diduga adalah obat bius ke dalam selang infus korban.
Baca Juga: Oknum Residen Anestesi UNPAD Jadi Tersangka Pemerkosaan di RSHS Bandung
Setelah korban tidak sadarkan diri, tersangka diduga melakukan tindakan kekerasan seksual.
Kasus ini masih dalam penyelidikan intensif dan pihak kepolisian terus mengumpulkan bukti-bukti untuk memperkuat dakwaan terhadap tersangka.

Share this article
Dengan alasan pengambilan darah tersebut, korban dibawa ke gedung MCHC di lantai 7 RSHS, lokasi yang jauh dari pantauan staff lain.