AYOJAKARTA.COM - Polisi menangkap Priguna Anugerah Pratama (PAP), seorang calon dokter spesialis anestesi, atas dugaan melakukan pemerkosaan terhadap keluarga pasien di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung.
Penangkapan dilakukan oleh Direktorat Kriminal Umum Polda Jawa Barat pada 23 Maret 2025, berdasarkan laporan korban berinisial FH pada 18 Maret 2025.
Menurut keterangan, PAP membujuk FH yang sedang menunggu ayahnya yang dalam kondisi kritis dengan dalih pengambilan darah untuk transfusi.
Korban dibawa ke lantai 7 rumah sakit, kemudian tersangka memasukkan jarum ke bagian tangan korban sekitar 15 kali dan menyuntikkan cairan bening ke selang infus yang membuat korban tidak sadarkan diri.
Setelah tersadar, korban diminta berganti pakaian dan diantar ke lantai 1.
Saat tiba di ruang IGD, korban baru menyadari bahwa waktu sudah menunjukkan pukul 04.00 WIB.
Korban kemudian merasakan perih saat buang air kecil, yang menguatkan dugaan telah terjadi kekerasan seksual.
Universitas Padjadjaran (UNPAD) Bandung segera mengambil tindakan tegas terhadap mahasiswa Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi tersebut.
Prof. Arif Samsulaksan Kartasasmita selaku Rektor UNPAD menyatakan bahwa pihak kampus telah memutuskan hubungan studi tersangka sebagai bentuk ketegasan institusi dalam menanggapi dugaan pelanggaran hukum dan norma.
Prof. Zahrur Rusyda Hinduan, Wakil Rektor Bidang Akademik dan Kemahasiswaan UNPAD menjelaskan, "Pada dasarnya kami sangat prihatin dengan kejadian ini dan kami sangat prihatin dengan korban. Pada dasarnya kami sebagai institusi seperti yang sudah disampaikan oleh rektor kami langsung menindak tegas kepada mahasiswa kami yang pada saat itu diduga melakukan tindakan asusila."
Baca Juga: Tertarik dengan iQOO Neo 10R? Ini Kelebihan dan Kekurangan yang Perlu Diketahui
Beliau menambahkan bahwa pihak kampus menerima laporan pada 18 Maret pagi dan segera melakukan investigasi, lalu menonaktifkan tersangka dalam waktu kurang dari 24 jam.
Sehari kemudian, Fakultas Kedokteran secara resmi memberhentikan tersangka secara permanen, yang kemudian ditindaklanjuti dengan penerbitan Surat Keputusan Drop Out (DO).
Terkait penanganan korban, UNPAD melalui Fakultas Psikologi dan Fakultas Hukum telah menawarkan pendampingan bagi korban dan keluarganya.
Prof. Zahrur menyatakan, "Kami menawarkan untuk memberikan pendampingan baik pendampingan hukum maupun pendampingan secara psikologis, walau pada saat ini kami sudah mendengar bahwa korban juga sudah dalam pendampingan psikologis oleh PPA yang ada di Provinsi Jawa Barat."
Lebih lanjut, pihak kampus juga sedang mengevaluasi sistem pendidikan, seleksi, dan monitoring terhadap mahasiswa yang sedang belajar di rumah sakit pendidikan mitra UNPAD.
Baca Juga: 3 Jenis Bahan Ramuan Herbal Sederhana untuk Menyembuhkan Gout Attack atau Asam Urat
Prof. Zahrur menjelaskan bahwa UNPAD sedang dalam tahap finalisasi revisi peraturan rektor terkait etika mahasiswa, serta mengevaluasi apakah bentuk pendidikan yang ada saat ini masih efektif untuk generasi sekarang.

Share this article
Terkait penanganan korban, UNPAD melalui Fakultas Psikologi dan Fakultas Hukum telah menawarkan pendampingan bagi korban dan keluarganya.