AYOJAKARTA.COM - Arti "sundala" bagi orang Sulawesi selatan tengah viral di media sosial. Kata itu berhembus dari platform video pendek TikTok.
Para pengguna TikTok yang kebingungan dengan arti "sundala" nampaknya mencari informasi di Pencarian Google.
Pasalnya, kata kunci yang berkaitan dengan "sundala" terus merangkak naik sejak beberapa hari ke belakang?
Baca Juga: Pemuda Ngemis Online di TikTok Beli Motor Sport, Langsung Dicibir Warganet
Lantas, "sundala" apa artinya?
Dilansir dari AyoSemarang.com, kata "sundala" belakangan ini banyak digunakan oleh kreator konten di TikTok.
Sundala disebut sebagai umpatan kasar yang berasal dri Sulawesi Selatan lebih khusus lagi di wilayah Makassar.
Sundala, diyakini merupakan bahasa Sulawesi Selatan yang mempunyai arti negatif. Kata sundala biasanya diucapkan sebagai kata umpatan alias hinaan atau ejekan untuk seseorang.
Baca Juga: Lagi Ramai Nih, Mandi Lumpur dan Ngemis Online di TikTok: Begini Hukumnya Menurut Muhammadiyah
Sebetulnya bukan hanya sundala, ada bahasa lain dari Sulawesi Selatan yang memiliki makna serupa, seperti anassundala, telaso,dan kong kong.
Beberapa pengguna TikTok yang mengetahui arti sundala, mengatakan bahwa seseorang yang berasal dari suku Makassar pasti mengetahuinya.
“Ya gak semua orang Sulawesi tahu Sundala. Tapi semua orang yang bersuku Makassar pasti tahu itu, karena memang bahasa Makassar di Sulawesi Selatan,”tulis @Awie Baba.
Dalam pencarian Kamus Besar Bahasa Indonesia KBBI, kata sundal atau bentuk tidak bakunya sundel mempunyai arti buruk kelakuan (tentang perempuan), lacur, jalang, perempuan jalang dan pelacur.***
Artikel Terkait
Viral di TikTok, Prabowo Berikan Jam Tangan, Kopiah dan Baju kepada Jamaah Maiyah Cak Nun
Artis Dadakan, Ini 4 Orang yang Terkenal Instan Lewat TikTok Selama 2022!
Viral! Sosok Wanita Tua dan Bersuara Emas Asal Bogor Viral di TikTok, Ternyata Alami Penyakit Langka
Perjuangan Mencari Nafkah, Seleb TikTok Nirwana Selle Jadi Korban Tewas Terbakar di Tambang Nikel PT GNI
Viral Video Diduga Hakim Wahyu Iman Santoso Beredar TikTok dan Twitter, Komisi Yudisial Telusuri