AYOJAKARTA.COM – Beberapa waktu belakangan ramai di media sosial TikTok istilah ngemis online.
Demi mendapatkan bantuan, ada saja yang mengunggah video secara live ke TikTok di mana pembuat konten bersedia melakukan tantangan dari penonton di TikTok.
Setelah pembuat konten ataupun koleganya melakukan tantangan itu, mereka meminta saweran dari penonton.
Bermacam-macam tantangan yang bersedia pembuat konten dan kawan-kawannya lakukan demi meminta saweran itu. Dari yang masuk akal sampai yang tidak masuk akal seperti Mandi Lumpur, berendam, atau makan cicak.
Mengemis Bertentangan dengan Ajaran Islam
Dalam artikel berjudul Apa Hukum Mengemis Online di Tiktok?, Muhammadiyah menyebutkan bahwa Islam adalah agama yang mengangkat kemuliaan derajat manusia.
Selain itu, ada prinsip bergaul di masyarakat yang berasal dari Hadis Nabi Saw Riwayat Muslim yang berbunyi yadul ulya, khairun min yadis sufla (tangan di atas lebih terhormat daripada tangan di bawah).
Baca Juga: Begini Hitung-Hitungan Mahfud MD Bilang Richard Eliezer Bisa Bebas, Tinggal Tergantung Hakim Deh
Hadits itu mengajarkan dalam kondisi susah sekalipun, umat Islam diimbau terus berikhtiar mencari solusi.
Selanjutnya, ada juga hadits dari Abu Hurairah seperti diriwayatkan oleh Imam An-Nasa’I bahwa Nabi Saw bersabda bahwa sedekah yang paling afdal adalah sedekah dari orang yang serba kekurangan.
“Maka dalam bentuk apapun yang namanya ngemis, meminta-minta itu sebenarnya dalam Islam diharamkan. Dalam bentuk apa saja. Sekarang kan bentuknya macam-macam banyaknya,” ungkap Wakil Ketua Lembaga Dakwah Khusus (LDK) Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Agus Tri Sundani.
Dalam wawancara Rabu 18 Januari 2023, Agus menyebut pengemis berinovasi mengikuti teknologi. Ada yang secara tradisional meminta langsung di jalanan, ada yang mengelap kaca mobil, memakai pakaian badut, memakai baju koko, hingga memakai metode proposal.
“Tapi ada juga bentuk mengemis melalui proposal. Itu seringkali dianggap meminta-minta sebab kalau tidak ada kegiatan yang transparan, jelas itu ngemis atau meminta-minta dalam bahasa yang halus,” ujarnya.
Dia lantas memberi contoh lain seperti orang di pinggir-pinggir jalan yang mengelap mobil yang intinya ngemis karena pendapatannya jauh lebih besar.
“Yang modern lagi, dia pakai jas mahasiswa dengan minta sumbangan bencana dan lain sebagainya padahal itu bukan mahasiswa, ada lagi yang pakai pakaian koko dan lain-lain padahal itu sebenarnya kadangkala ada yang mengkoordinir. Oleh karena itu dalam bentuk apapun juga, mengemis itu diharamkan,” kata Agus.
Hukum Ngemis Online Adalah Haram
Menanggapi fenomena ngemis online yang kini marak di aplikasi Tiktok, Agus mengatakan bahwa hukumnya sama dengan hukum mengemis secara umum, yaitu tercela dan haram.
“Sekarang ada model baru lagi ngemis online, jelas kalau kembali ke asal hukumnya, semua bentuk ngemis dalam bentuk apapun juga itu kalau memang niatnya ngemis, meminta-minta, itu jelas hukumnya haram, dilarang Rasulullah Saw,” ujar Agus.
Agus mengatakan larangan mengemis dijelaskan oleh Rasulullah Saw lewat hadis riwayat Imam Bukhari dan Imam Muslim yang artinya,
“Seseorang yang selalu meminta-minta kepada orang lain, di hari kiamat ia akan menghadap Allah dalam keadaan tidak sekerat daging sama sekali di wajahnya.”
Pengertian ‘tidak memiliki daging di wajah’ itu, menurut Agus adalah hakikat di akhirat, sementara untuk di dunia, istilah itu bersifat majazi.
“Sekarang saja banyak yang ngemis caranya ditutup topeng dan lain sebagainya, di dunia saja tak punya muka, apalagi di alam akhirat jelas tak akan punya muka. Majasnya dia tak punya malu. Baik dikasih atau tidak dikasih, dengan mengemis mereka akan menjadi terhina,” ujarnya.
Share this article
Muhammadiyah memandang mandi lumpur sebagai salah satu bentuk ngemis online di TikTok hukumnnya adalah haram.