BEKASI, AYOJAKARTA.COM -- Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi memperpanjang masa penutupan sementara kegiatan operasional tempat hiburan dan pariwisata hingga 12 Mei 2020.
Langkah tersebut sejalan dengan diperpanjangnya masa penerapan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Bekasi mulai hari ini.
AYO BACA : Masih Banyak Salat Tarawih di Masjid, Pepen Minta Camat Lakukan Sidak
“Kebijakan tersebut berlaku mulai 29 April hingga 12 Mei 2020, dilakukan sebagai pencegahan penyebaran virus Corona penyebab Covid-19,” kata Kabag Humas Kota Bekasi Sajekti Rubiah dalam keterangannya, Rabu (29/4/2020).
Sebelumnya, penutupan sementara telah diterapkan sejak 1 April hingga 14 April 2020, kemudian 15 April hingga 28 April 2020.
AYO BACA : PSBB Tahap Dua Diperketat, Satpol PP Bekasi Dibekali Bambu
“Hal ini karena melihat perkembangan pandemi Covid-19,” ujarnya.
Adapun kegiatan usaha yang wajib tutup adalah klab malam, kafe, panti pijat, karaoke, musik hidup (konser), pub, bola sodok (biliard), panti mandi uap/sauna/spa, arena bermain anak, bioskop, salon kecantikan, refleksi keluarga, sport center, tempat pemancingan, tempat wisata, dan balai pertemuan.
Sajekti juga mengimbau agar masyarakat bisa terus mentaati imbauan dan aturan pemerintah sebagai bentuk partisipasi untuk melawan Covid-19.
Masyarakat juga bisa mengetahui perkembangan Informasi terkait Covid19 dan informasi kebijakan pemerintah Kota Bekasi dengan mengunjungi website corona.bekasikota.go.id serta bekasikota.go.id.
AYO BACA : Pemkab Bekasi Resmi Minta Perpanjangan PSBB 14 Hari

Share this article
Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi memperpanjang masa penutupan sementara kegiatan operasional tempat hiburan dan pariwisata hingga 12 Mei 2020.