AYOJAKARTA.COM - Industri hasil tembakau (IHT) Indonesia saat ini tengah berada di persimpangan jalan yang krusial.
Rencana Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk memperkenalkan layer baru dalam struktur cukai tahun 2026 guna mengakomodasi rokok ilegal telah memicu gelombang protes dan kontroversi.
Bagi produsen legal yang selama ini berkomitmen "bermain di jalan lurus" dengan mematuhi segala regulasi, kebijakan ini dirasakan sebagai sebuah ironi yang menyakitkan.
Selama bertahun-tahun, pabrikan rokok legal telah menunjukkan kepatuhannya dengan membayar cukai yang porsinya sangat besar, yakni mencapai 50-80% dari harga jual.
Namun, rencana Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa untuk menciptakan layer khusus bagi rokok ilegal agar masuk ke bisnis legal dinilai sebagai bentuk pengampunan atau amnesti bagi para "kriminal fiskal".
Kebijakan ini dianggap memberikan "karpet merah" bagi mereka yang sebelumnya menghindari pajak, sementara industri legal justru dibiarkan berjuang sendirian di tengah tekanan ekonomi.
Piter Abdullah dari Prasasti Center for Policy Studies menyatakan bahwa langkah ini menciptakan ketidakadilan karena adanya tarif cukai yang sangat "jomplang" antara pemain lama yang patuh dengan layer baru tersebut.
Ancaman Terhadap Basis Penerimaan Negara
Alih-alih menutup kebocoran fiskal, legalisasi rokok ilegal justru berisiko menggerus basis penerimaan negara.
Prediksi menunjukkan bahwa jika produk hasil legalisasi ini mengambil alih pangsa pasar, kontribusi industri tembakau yang mencapai Rp300 triliun pada 2025 bisa merosot tajam hingga menjadi Rp150 triliun saja.
Kekhawatiran ini diperkuat oleh data yang menunjukkan bahwa produksi rokok nasional terus mengalami penurunan, dari tahun-tahun sebelumnya menjadi hanya 307,8 miliar batang pada 2025.
Di saat yang sama, prevalensi rokok ilegal justru melonjak drastis dari 6,9% di tahun 2023 menjadi 13,9% pada 2025.
Industri Legal di Ambang Keruntuhan
Selain tekanan dari rokok ilegal, industri legal juga dihantam oleh rencana regulasi ketat lainnya, seperti pembatasan kadar tar maksimal 10 mg dan nikotin 1 mg.
Aturan ini diprediksi akan semakin menyulitkan produk legal dan mengancam nasib 6 juta tenaga kerja, termasuk petani tembakau lokal yang produknya sulit memenuhi standar ketat tersebut.
Jika pemerintah tetap memaksakan pembentukan layer baru tanpa penguatan penegakan hukum yang tegas, industri legal dikhawatirkan akan terus rontok.
Padahal, keberpihakan pada produsen yang taat hukum adalah kunci untuk menjaga stabilitas ekonomi nasional dan keadilan bagi mereka yang selama ini telah berkontribusi besar bagi kas negara.***
Share this article
Rencana layer baru cukai 2026 untuk akomodasi rokok ilegal dinilai tidak adil bagi pabrikan patuh. Kebijakan ini memicu moral hazard, ancam pangkas Rp150 T kas negara, dan rontokkan industri legal.