JAKARTA, AYOJAKARTA.COM -- Pemerintah Kota Bekasi melakukan penyesuaian sistem kerja pegawai, mulai dari pejabat hingga staf pelaksana. Hal ini dilakukan terkait upaya pencegahan wabah Covid-19.
Surat Edaran Wali Kota Bekasi Nomor 800/2072/BKPPD.PKA menjadi pedoman perangkat daerah dalam mengatur pelaksanaan tugas kedinasan aparaturnya dengan bekerja di rumah atau tempat tinggal (work from home atau WFH). Kebijakan ini ditetapkan pada tanggal 17 Maret 2020 dan berlaku hingga 31 Maret 2020. Kebijakan ini akan dievaluasi lebih lanjut sesuai kebutuhan.
Surat Edaran Wali Kota Bekasi ini menindaklanjuti kebijakan Pemerintah Pusat berupa Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Nomor 19/2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam upaya Pencegahan Covid-19 di lingkungan instansi pemerintah.
Kepala Bagian Humas Setda Kota Bekasi, Sajekti Rubiyah, mengatakan, pengaturan sistem kerja pegawai Pemkot Bekasi bukan berarti libur melaksanakan tugas.
"Jadi sekali lagi bukan diliburkan, tetapi bekerja dari rumah. Karena banyak yang menyalahartikan kerja di rumah berarti dia libur. Perangkat daerah juga menindaklanjuti edaran berupa pembagian tugas," kata Sajekti Rubiyah.
Surat edaran ini juga memastikan pelayanan kepada masyarakat terus berjalan karena masih menyisakan aparatur yang bekerja di kantor selevel dua orang pejabat struktural dan level di bawahnya.
"Masih ada yang di kantor, terutama jenis pekerjaan yang bersifat pelayanan langsung kepada masyarakat tidak terhambat dan ditindaklanjuti berupa surat perintah pembagian tugas waktu kedinasan," ungkapnya.
Untuk ASN dan Non ASN yang melaksanakan tugas kedinasan di rumah harus berada di dalam lingkungan rumah atau tempat tinggalnya masing-masing dan melaporkan kinerjanya pada atasan langsung dan dimungkinkan menggunakan sarana media online.
"Pembatasan mobilitas masyarakat juga mulai diterapkan bagi pelajar se-Kota Bekasi dan sekarang bagi aparatur. Ini sekali lagi guna mencegah dan meminimalisir penyebaran virus Covid-19," imbuh Sajekti.
Pembagian tugas kedinasan kantor dan di rumah bagi aparatur juga disesuaikan dengan kondisi kesehatan aparatur sendiri. Bagi aparatur yang sedang dalam kondisi tidak sehat dan atau suhu tubuh di atas 37.5 derajat Celcius, dapat bekerja di rumah atau tidak hadir di kantor.
"Surat edaran ini diberikan kepada para kepala Perangkat Daerah Se-Kota Bekasi agar dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya. Sedangkan untuk Tunjangan Penambahan Penghasilan (TPP) masih tetap akan dikeluarkan pada kurun waktu tersebut," jelas Sajekti.

Share this article
Surat edaran ini juga memastikan pelayanan kepada masyarakat terus berjalan karena masih menyisakan aparatur yang bekerja di kantor selevel dua orang pejabat struktural dan level di bawahnya.