TEBET, AYOJAKARTA.COM - Dalam mempercepat pemulihan ekonomi saat pandemi, pemerintah dalam waktu dua tahun ke depan menyediakan 2,8 juta lowongan kerja. Tak hanya itu, akses permodalan akan dipermudah untuk mengembangkan usaha sebagai salah satu pondasi penguatan ekonomi usaha mikro.
Sekretaris Eksekutif I Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PC-PEN), Raden Pardede mengatakan pembukaan lapangan kerja tersebut merupakan salah satu amanah yang tertuang dalam UU Cipta Kerja.
AYO BACA : Warga Kota Bogor Dilarang Pesta Tahun Baru
“Kebijakan jangka panjang Undang-Undang Cipta Kerja tidak akan dilihat dampaknya sekarang. Karena prioritasnya sekarang adalah pengelolaan pandemi, vaksinasi, perlindungan sosial dan UMKM,” kata Raden, Minggu (13/12/2020).
Dalam UU Cipta Kerja, dunia usaha dan tenaga kerja yang produktif tidak dapat dipisahkan. Dimana dunia usaha harus maju dan tenaga kerja harus produktif. Adapun dunia usaha harus membina tenaga kerja melalui pendidikan, training, vokasi, dan perbaikan.
AYO BACA : Pantau Informasi Lalu Lintas Lebih Mudah, Dishub DKI Luncurkan SIPKLL, Gini Cara Aksesnya!
“UU Cipta Kerja ini memperbaiki lingkungan bisnis atau investasi, dan kemudahan berusaha. Sehingga dunia usaha mampu berdaya saing dan mendapatkan untung dari penjualan produksinya. Dan pada saat yang sama kita akan b erdayakan UMK (Usaha Mikro Kecil) atau koperasi dengan mempermudahkan izin dan fasilitas yang diharapkan dapat menumbuhkan entrepreneur baru,” tambah Raden.
Kelompok informal dan UMKM mengalami dampak sangat sangat signifikan khususnya di wilayah perkotaan. Oleh karena itu, pemerintah saat ini sedang menggagas dua program.
“Pertama, program padat karya pada tahun 2021, seperti melakukan perbaikan selokan dan lingkungan perumahan. Selain itu, perbaikan kepada seluruh bantaran sungai di Jawa maupun Sumatera. Sehingga terdapat sekitar 2,8 juta lapangan kerja untuk menyangga sementara selama 1-2 tahun,” ujar Raden.
Kedua, program UMKM, yakni pemerintah akan memberikan kemudahan akses permodalan, akses terhadap pasar dan skill manajemen yang juga ditunjang oleh keberadaan UU Cipta Kerja. Utamanya KPCPEN mengusulkan pada pemerintah untuk melanjutkan program bantuan pada UMKM hingga tahun depan.
AYO BACA : Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu di Koja Didata untuk Pemutakhiran

Share this article
“Kebijakan jangka panjang Undang-Undang Cipta Kerja tidak akan dilihat dampaknya sekarang. Karena prioritasnya sekarang adalah pengelolaan pandemi, vaksinasi, perlindungan sosial dan UMKM,” kata Raden, Minggu (13/12/2020).