TEBET, AYOJAKARTA.COM - Facebook membuka pendaftaran bantuan uang tunai dan non tunai kepada pelaku 400 pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) Indonesia. Anggaran yang akan diterima pelaku UMKM jika lolos setara dengan Rp 31 juta.
Dalam laman resminya, Facebook menjelaskan pengajuan formulir permohonan telah dibuka sejak 6 Oktober, dan akan ditutup 2 November 2020.
AYO BACA : Hindari Kerumunan, Pemkot Tangerang Janji Siapkan Aplikasi untuk Pendataan Bantuan UMKM
"Di Indonesia kami menawarkan sekitar Rp12,5 M, dalam bentuk dana bantuan untuk sekitar 400 usaha kecil yang memenuhi syarat. Setiap bentuk bantuan bernilai Rp31.017.300 yang terdiri dari Rp19.385.800 dalam bentuk uang tunai, dan Rp11.631.500 dalam bentuk kredit iklan opsional untuk membantu selama periode yang penuh tantangan ini (Seluruh angka pada bagian ini merupakan perkiraan)," ujar Facebook yang dikutip Ayojakarta, Sabtu (24/10/2020).
Facebook menjelaskan, pelaku UMKM kecil tak perlu memiliki akun Facebook untuk mengajukan permohonan bantuan. Namun ada beberapa hal yang harus dipenuhi, mulai dari syarat mendaftar, serta ketentuan dan kebijakan privasi.
AYO BACA : Menteri Ida Fauziyah Luncurkan Mangcovid, Bisa Salurkan Korban PHK
Berikut beberapa persyaratan untuk mengetahui apakah usaha Anda memenuhi syarat untuk mendaftar:
- Merupakan perusahaan bisnis
- Memiliki antara 2 hingga 50 karyawan per 1 Januari 2020
- Telah menjalankan usaha lebih dari 1 tahun
- Terdampak Covid-19
- Perusahaan bisnis atau kemitraan bisnis yang terdaftar secara resmi di Indonesia, seperti Tanda Daftar Perusahaan (TDP) atau Nomor Induk Berusaha (NIB) dari entitas bisnis Anda
"Ingat, Anda harus bertempat tinggal di negara ini agar dapat membuka formulir pengajuan untuk menerima dana ini," kata Facebook.
Pelaku UMKM juga bisa mengajukan pertanyaan melalui admin yang membantu di email [email protected]. Informasi lengkap bisa diakses di >> sini.
AYO BACA : BLT UMKM Tahap 2: Ingin Dapat Bantuan 2,4 Juta? Bisa Langsung Datangi 4 Lembaga Ini!

Share this article
Facebook menjelaskan, pelaku UMKM kecil tak perlu memiliki akun Facebook untuk mengajukan permohonan bantuan. Namun ada beberapa hal yang harus dipenuhi, mulai dari syarat mendaftar, serta ketentuan dan kebijakan privasi.