TEBET, AYOJAKARTA.COM - Subsidi gaji sebesar Rp600 ribu yang akan diberikan pemerintah ternyata bukan hanya menyasar pekerja formal di sektor swasta dengan gaji di bawah Rp5 juta. Itu juga akan diperuntukkan kepada pegawai pemerintah non Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan gaji di bawah Rp 5 juta.
Bantuan yang disebut dengan Bantuan Subsidi Upah (BSU) ini merupakan suatu bentuk bantuan yang diberikan secara langsung tunai sebagai stimulus untuk meningkatkan daya beli dan mencegah resesi ekonomi.
AYO BACA : KJP Plus Tahap I Agustus 2020 Cair, Begini Cara Ganti Kartu Kalian Yang Rusak, Hilang Atau Tertelan
Syarat Pencairan Subsidi Gaji Rp 600 Ribu
- Untuk menerima subsidi gaji tersebut, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi, yaitu:
- Setiap pekerja atau buruh yang mengajukan pencairan adalah warga negara Indonesia yang dibuktikan dengan nomor induk kependudukan (NIK).
- Anda telah terdaftar sebagai peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan. Hal tersebut dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan. Pekerja yang bersangkutan harus berstatus sebagai peserta dengan status kepesertaan sampai dengan bulan Juni 2020.
- Selain itu, pekerja juga merupakan peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan yang membayar iuran dengan besaran iuran dihitung berdasarkan gaji atau upah di bawah Rp 5 juta.
- Pekerja yang bersangkutan harus memiliki rekening aktif.
Tata Cara Pencairan Subsidi Gaji Rp 600 Ribu
Berdasarkan keterangan dari Utoh Deputi Direktur Bidang Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga BPJS Ketenagakerjaan, berikut ini adalah tata cara pencairan subsidi gaji Rp 600 ribu:
- Data calon penerima adalah dari data karyawan swasta peserta aktif yang telah dilaporkan oleh perusahaan dan tercatat pada BP Jamsostek.
- Data sesuai kriteria harus dilaporkan BP Jamsostek kepada pemerintah sebagai pengguna anggaran.
- Pemerintah akan memerintahkan bank untuk menyalurkan langsung ke rekening bank penerima bantuan secara bertahap.
- Nantinya, subsidi gaji dari Pemerintah tersebut diberikan sebesar Rp 600 ribu selama 4 bulan atau total senilai Rp 2,4 juta. Subsidi tersebut akan diberikan setiap 2 bulan, yang artinya setiap penerima bantuan akan mendapatkan Rp 1,2 juta setiap pembayaran.

Share this article
Berdasarkan keterangan dari Utoh Deputi Direktur Bidang Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga BPJS Ketenagakerjaan, berikut ini adalah tata cara pencairan subsidi gaji Rp 600 ribu: