AYOJAKARTA.COM - Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus akan dibuka kembali pendaftarannya untuk tahap kedua tahun 2024.
Bagi peserta didik jenjang SD, SMP, SMA, SMK Sederajat di wilayah Provinsi DKI Jakarta yang ingin mendaftar program bantuan KJP Plus 2024 bisa mendaftar melalui operator sekolah masing-masing.
Pendaftaran KJP Plus Tahap II tahun 2024 mulai tanggal 18 September 2024 diawali untuk jenjang SD Sederajat.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta masih terus melakukan pencairan dana bansos KJP Plus tahap 1 tahun 2024 walaupun akan segera membuka pendaftaran untuk tahap kedua.
Sasaran penerima dana KJP Plus Tahap 1 dan 2 ini adalah siswa-siswi di wilayah Provinsi DKI Jakarta jenjang SD hingga SMA/SMK Sederajat yang masuk dalam kategori tidak mampu atau prasejahtera.
Tujuan penyaluran Program KJP plus Tahap 1 dan 2 ini adalah memberikan subsidi biaya pendidikan untuk peserta didik agar mendapatkan akses bersekolah dengan merata.
Penerima KJP Plus Tahap 1 dan 2 wajib terdaftar di DTKS Kemensos RI atau DTKS Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Berikut rincian nominal bantuan KJP Plus Tahap 1 atau tahap 2 tahun 2024 tiap jenjang pendidikan.
1. SD/SDLB/MI
Rincian:
- Subsidi uang SPP: Rp130ribu per bulan
- Biaya personal dengan total Rp250 ribu per bulan terdiri dari biaya rutin Rp135 ribu dan biaya berkala Rp115 ribu
- Tambahan SPP untuk swasta Rp130 ribu per bulan
2. SMP/SMPLB/MTs
Rincian:
- Subsidi uang SPP: Rp170ribu per bulan
- Biaya personal dengan total Rp300 ribu per bulan terdiri dari biaya rutin Rp185 ribu dan biaya berkala Rp115 ribu
- Tambahan SPP untuk swasta Rp170 ribu per bulan
3. SMA/SMALB/MA
- Subsidi uang SPP: Rp290ribu per bulan
- Biaya personal dengan total Rp420 ribu perbulan terdiri dari biaya rutin Rp235 ribu dan biaya berkala Rp185 ribu
- Tambahan SPP untuk swasta Rp290 ribu per bulan
4. SMK
- Subsidi uang SPP: Rp240ribu per bulan
- Biaya personal dengan total Rp450 ribu per bulan terdiri dari biaya rutin Rp235 ribu dan biaya berkala Rp215 ribu
- Tambahan SPP untuk swasta Rp240 ribu per bulan
5. Peserta PKBM
- Biaya personal Rp300 ribu dengan rincian biaya rutin Rp185ribu dan biaya berkala Rp115 ribu.
Khusus untuk biaya rutin bisa dicairkan maksimal Rp100 ribu per bulan.
Pencairan KJP Plus Tahap 1 dan 2 dapat melalui agen Bank DKI terdekat, mesin ATM Bank DKI, atau jaringan Prima ATM di seluruh Indonesia.
Walaupun pencairan bansos KJP Plus Tahap 1 sudah terealisasi tiap periodenya, masih banyak KPM yang mengeluhkan belum ditetapkan sebagai penerima bansos KJP plus bahkan sudah melakukan pendaftaran mulai tahun 2022.
KPM menyebutkan bahwa sudah terdaftar di DTKS tetapi keterangan di kolom status pencairan hanya "Musyawarah Kelurahan" atau Muskel.
KPM merasa tidak ada progres dari penetapan penerima bansos KJP Plus tahap 1 padahal dirasa sudah memenuhi persyaratan.
Seperti beberapa komentar KPM pada unggahan Instagram @jakartaedukasi, banyak yang mengeluh tidak ada progres penetapan dari penerima bansos KJP Plus Tahap 1.
"Min @jakartaedukasi, saya daftarin DTKS anal buat dapetin KJP dari 2022 sampai sekarang 2024, itu data masih muter aja di kolom "Musyawarah Kelurahan".
"Saya hanya hamba guru honorer min, tolonglah di konfirmasi entah kemana supaya bisa bergerak, setidaknya data anak saya jelas," tulis akun Instagram @fitra***_sha*****, dikutip AyoJakarta.com dari unggahan Instagram @jakartaedukasi, hari Selasa, 17 September 2024.
Baca Juga: Kenapa Pengumuman CPNS Belum Keluar? Coba Login di Sini!
Menanggapi pertanyaan yang diajukan KPM melalui kolom komentar, admin Instagram @disdikdki, memberikan solusi.
"Halo kak, kalau DTKS mekanismenya ada di bawah Dinas Sosial, kami sarankan kakak untuk berkonsultasi dengan petugas dinsos yang ada di kelurahan ya," tulis admin Instagram @disdikdki.
Selain beberapa warganet juga memberikan respon agar mengecek melalui laman resmi Siladu agar mengetahui perkembangan penetapan penerima KJP Plus secara lebih akurat.
"Kalau lihat di web DTKS mentok di Muskel bu, masuk penetapan atau data tidak ditemukan?" tulis akun Instagram @megawati**********.
Bagi KPM yang ingin mengecek status kepesertaan KJP Plus bisa melihat di laman https://kjp.jakarta.go.id.
Atau bisa mengecek status DTKS melalui laman https://siladu.jakarta.go.id, berikut langkah-langkahnya.
- Buk laman website Siladu DKI Jakarta di siladu.jakarta.go.id.
- Klik tombol "Login".
- Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kata Sandi.
- Klik tombol "Login".
- Setelah berhasil login, di dashboard akan menampilkan informasi apakah Anda masuk dalam penetapan penerima bansos KJP Tahap 1 2024.***

Share this article
Berikut ini adalah solusi jika kamu belum ditetapkan sebagai penerima bantuan KJP Plus Tahap 1 tahun 2024, jangan panik.