AYOJAKARTA.COM - Info penting mengenai penyaluran bantuan sosial (bansos) PKH dan BPNT di September 2024.
Ada beberapa mekanisme pencairan bansos yang berubah dan penting diketahui agar tak salah paham.
Keluarga Penerima Manfaat (KPM) wajib menyimak informasi ini sampai selesai terutama bagi yang sebelumnya menerima bantuan melalui PT Pos Indonesia.
Dikutip Ayojakarta.com dari YouTube INFO BANSOS pada Kamis 5 September 2024, berikut ulasan lengkapnya.
Baca Juga: Kabar Gembira! 4 Bansos Ini Mulai Disalurkan, Jangan Lewatkan Pencairan PKH dan BPNT September 2024
Proses pencairan PKH tahap 5 untuk periode salur September-Oktober 2024 akan dilakukan melalui KKS yang diterbitkan Bank Himbara.
Selain itu, proses pencairan PKH tahap 3 untuk periode salur Juli-September 2024 yang awalnya disalurkan melalui PT Pos dan kini dialihkan ke KKS sedang dalam proses.
Hal yang sama berlaku untuk penyaluran BPNT tahap 6 periode September-Oktober serta BPNT tahap 3 untuk periode Juli-September 2024 yang juga dialihkan ke KKS baru.
Perubahan ini berarti bahwa KPM yang sebelumnya menerima bantuan melalui PT Pos akan dialihkan penyalurannya ke Bank Himbara.
Baca Juga: Pemerintah Salurkan Cadangan Beras Pemerintah (CBP), Benarkah Ada Aturan Baru? Cek Selengkapnya
Dalam proses ini, KPM akan dibuatkan rekening baru secara kolektif lengkap dengan buku tabungan dan KKS terbitan baru yang dikeluarkan pada Agustus atau September 2024.
Karena peralihan ini, pencairan bantuan untuk KPM yang memiliki KKS baru akan dilakukan setiap tiga bulan yang berarti jumlah yang diterima dalam sekali pencairan lebih besar dibandingkan dengan KPM reguler yang menerima bantuan setiap dua bulan.
Sebagai contoh, KPM yang memiliki KKS lama yang diterbitkan antara tahun 2017 hingga Juli 2024 akan menerima BPNT sebesar 400.000 rupiah per dua bulan.
Namun, KPM yang memiliki KKS baru terbitan Agustus-September 2024 akan menerima bantuan BPNT sebesar 600.000 rupiah dalam pencairan tahap 3 di KKS baru mereka karena pencairan dilakukan untuk periode tiga bulan sekaligus.
Meski ada perbedaan dalam jumlah pencairan per periode, penting dipahami bahwa jumlah total bantuan yang diterima KPM dalam setahun tetap sama.
Misalnya, bantuan PKH untuk kategori balita tetap sebesar 3 juta rupiah per tahun baik bagi pemegang KKS lama yang menerima bantuan setiap dua bulan maupun bagi pemegang KKS baru yang menerima bantuan setiap tiga bulan.
Dengan demikian, KPM diharapkan dapat memahami bahwa meski ada perbedaan dalam jumlah pencairan per periode, total bantuan yang diterima dalam satu tahun tetap sama.
Penting untuk selalu memantau perkembangan penyaluran melalui aplikasi resmi atau Bank Himbara terkait untuk memastikan bahwa bantuan diterima tepat waktu.***
Share this article
Benarkah pemilik KKS baru dapat saldo bantuan lebih banyak? Simak aturan terbaru penyaluran bansos PKH dan BPNT di sini!