AYOJAKARTA.COM – Pemerintah resmi menetapkan penyesuaian tarif untuk berbagai layanan kewarganegaraan yang akan mulai diberlakukan pada Agustus 2026 mendatang. Kenaikan ini mencakup biaya permohonan naturalisasi bagi Warga Negara Asing (WNA) hingga biaya untuk melepaskan status Warga Negara Indonesia (WNI).
Kebijakan baru ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2026 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kementerian Hukum. Aturan ini menggantikan ketentuan tarif sebelumnya yang diatur dalam PP Nomor 45 Tahun 2024.
Lonjakan Tarif Biaya Menjadi WNI
Berdasarkan aturan terbaru, biaya untuk menjadi WNI atau naturalisasi mengalami kenaikan yang cukup signifikan. Bagi WNA yang mengajukan permohonan pewarganegaraan, kini dikenakan tarif sebesar Rp75 juta, naik dari sebelumnya yang hanya Rp50 juta.

Sementara itu, untuk pewarganegaraan yang diajukan berdasarkan jalur pernikahan, tarifnya kini menjadi Rp25 juta, meningkat dari tarif lama sebesar Rp15 juta. Adapun untuk anak hasil perkawinan campuran atau anak berkewarganegaraan ganda yang belum memilih kewarganegaraan, dipatok tarif sebesar Rp5 juta.
Biaya Lepas Status WNI Juga Naik
Tidak hanya permohonan menjadi warga negara, biaya bagi mereka yang ingin melepaskan status WNI juga ikut terkerek naik. Berdasarkan PP Nomor 30 Tahun 2026, tarif untuk mendapatkan Surat Keputusan Kehilangan Kewarganegaraan RI kini menjadi Rp3,5 juta, melonjak jauh dari tarif sebelumnya yang hanya Rp500 ribu.
Sedangkan untuk permohonan Surat Keputusan Kehilangan Kewarganegaraan atas permohonan sendiri kepada Presiden, pemohon akan dikenakan biaya sebesar Rp5 juta dari yang sebelumnya Rp1 juta per permohonan.

Daftar Lengkap Tarif Layanan Kewarganegaraan Terbaru
Selain poin-poin di atas, berikut adalah rincian tarif layanan kewarganegaraan lainnya yang mulai berlaku bulan depan:
- Permohonan memilih kewarganegaraan RI: Rp2 juta
- Salinan keputusan pewarganegaraan/memilih kewarganegaraan: Rp1 juta
- Permohonan memperoleh kembali kewarganegaraan RI: Rp1 juta
- Permohonan tetap menjadi WNI: Rp1 juta
- Surat Keterangan Status Kewarganegaraan: Rp500 ribu
Sebagai informasi tambahan, status WNI seseorang bisa hilang karena beberapa sebab menurut UU Nomor 12 Tahun 2006, di antaranya adalah memperoleh kewarganegaraan lain secara sukarela, masuk dinas militer asing tanpa izin, atau tinggal di luar negeri selama lima tahun berturut-turut tanpa melapor untuk tetap menjadi WNI.***
Share this article
Pemerintah resmi menetapkan penyesuaian tarif untuk berbagai layanan kewarganegaraan yang akan mulai diberlakukan pada Agustus 2026.