AYOJAKARTA.COM – Seleksi CPNS dan PPPK tahun 2024 akan segera dibuka, seleksi ini merupakan hal yang telah ditunggu-tunggu oleh masyarakat Indonesia yang ingin menjadi PNS.
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) mengatakan bahwa seleksi CPNS dan PPPK akan dimulai pada bulan Juni atau Juli 2024.
Seleksi CASN dan PPPK akan dilaksanakan setelah instansi menerima surat keputusan menteri dari PANRB tentang penetapan kebutuhan formasi ASN.
Berapa batasan usia seleksi CPNS dan PPPK tahun 2024?
Baca Juga: Ini Perbedaan Antara PPPK Khusus dan Umum, Awas Jangan Sampai Salah Daftar!
Dalam seleksi CPNS, berbagai instansi telah menetapkan batasan usia untuk para CASN yaitu minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun.
Namun untuk beberapa jabatan tertentu diperkirakan batasan usianya bisa mencapai 40 tahun.
Batasan usia telah ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.
Baca Juga: Dituduh Sebagai Egi DPO Kasus Pembunuhan Vina Cirebon, Hegi Rian: Saya Tidak Melakukan Sama Sekali
Pasal 23 ayat (1) PP ini berbunyi setiap warga negara Indonesia memiliki kesempatan yang sama untuk melamar menjadi PNS dengan memenuhi persyaratan, termasuk usia paling rendah adalah 18 tahun dan paling tinggi 35 tahun.
Namun, pada beberapa jabatan tertentu batas usianya adalah 40 tahun. Pasal 23 ayat (2) PP ini berbunyi bahwa batas usia sebagaimana maksud pada ayat (1) dapat mengancam bagi jabatan tertentu, yaitu paling tinggi 40 tahun.
Jabatan tertentu ini telah ditetapkan oleh presiden seperti yang diatur dalam pasal 23 ayat (3).
Berdasarkan uraian di atas, kesimpulannya adalah persyaratan umum batasan usia dimulai dari yang terendah adalah 18 tahun dan maksimal 35 tahun.
Baca Juga: Tips iOS: Baru Pakai iPhone? Matikan 4 Fitur Ini Agar Ponsel Lebih Nyaman Digunakan
Namun untuk beberapa jabatan batas usia bisa mencapai 40 tahun.***
Share this article
Pendaftaran CPNS 2024 akan dibuka sebentar lagi, ketahui syarat batas usia setiap pelamar yang harus dipenuhi.