AYOJAKARTA.COM - Bansos beras 10 kg atau Cadangan Beras Pemerintah (CBP) sebagai bantuan Mitigasi Rawan Pangan (MRP) akhirnya kembali disalurkan untuk tahap 2 periode salur Februari 2024.
Bansos beras CBP 10 kg merupakan salah satu bansos tambahan yang sangat bermanfaat sebagai upaya Pemerintah dalam melakukan mitigasi rawan pangan di tengah melonjaknya harga beras di pasaran.
Bansos MRP atau Mitigasi Rawan Pangan berupa beras 10 kg diberikan kepada masyarakat atau keluarga penerima manfaat yang masuk dalam desil kemiskinan ekstrem.
Memasuki minggu kedua di bulan Maret 2024, Pemerintah bergerak cepat untuk menyalurkan sejumlah bansos berupa paket bantuan perlindungan dan jaminan sosial baik dalam bentuk uang maupun barang.
Selain bansos reguler Kemensos, bansos tambahan yang dikelola oleh Badan Pangan Nasional juga disalurkan mulai awal Maret 2024.
Bansos tambahan Mitigasi Rawan Pangan berupa Cadangan Beras Pemerintah 10 kg diberikan kepada masyarakat tidak mampu atau prioritas miskin dalam rangka menjaga stabilitas dan ketahanan pangan.
Baca Juga: Info Terbaru Bansos 2024: 8 Daerah yang Cair Merata BPNT Tahap 2, Cek Wilayahmu di Sini!
Bansos MRP CBP 10 kg disalurkan oleh Badan Pangan Nasional yang bekerja sama dengan Perum Bulog RI melalui PT Pos Indonesia.
Sasaran penerima bansos MRP yang dibagikan berupa Cadangan Beras Pemerintah (CBP) 10 kg adalah kepada 22 juta kepala keluarga penerima manfaat yang tercatat dalam data desil P3KE (Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem) Kemenko PMK.
Berbeda dengan sasaran penerima di tahun 2023, bansos CBP 10 kg di tahun 2024 diberikan kepada masyarakat yang sumber datanya diambilkan dari data P3KE Kemenko PMK bukan lagi dari data DTKS Kemensos RI.
Sehingga KPM PKH dan BPNT beluk tentu lolos validasi data penerima bansos MRP Beras 10 kg ini karena penerima bantuan atas nama kepala keluarga dalam satu KK yang sudah layak ditetapkan sebagai penerima bansos.
Jadi bisa dipastikan bahwa daftar penerima CBP 10 kg sebagian besar adalah KPM baru yang masuk dalam kategori keluarga dengan kemiskinan ekstrem.
Berikut persyaratan untuk mendapatkan bantuan Mitigasi Rawan Pangan dalam bentuk Cadangan Beras Pemerintah 10 kg.
1. Merupakan Warga Negara Indonesia.
2. Memiliki Kartu Keluarga dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku.
3. Dikategorikan sebagai masyarakat dengan prioritas miskin berdasarkan klasifikasi desil.
Baca Juga: SIAP SIAP! Bansos BPNT Sudah Sampai Tahap SPM, Akan Segera Cair ke Rekeningmu
Klasifikasi desil dibagi menjadi empat, sebagai berikut
- Desil 1 atau 10% adalah masuk kelompok kemiskinan ekstrem,
- Desil 2 atau 20% masuk dalam kelompok miskin dan sebagian lainnya masuk dalam kelompok hampir miskin.
- Desil 3 atau 21-30% masuk dalam kelompok miskin dan atau rentan miskin
- Desil 4 atau 31-40% masuk dalam kelompok miskin dan sebagian lainnya masuk dalam kelompok rentan miskin
4. Bukan merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN), Polri, atau Tentara Nasional Indonesia (TNI)
Baca Juga: Kabar Baik! Bansos BPNT dan BLT Beras akan Cair Maret 2024 Ini, Catat Syaratnya!
5. Terdaftar dalam data desil P3KE (Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem) Kemenko PMK
Pemerintah menjanjikan untuk penyaluran bansos CBP 10 kg akan dilakukan dua kuartal tahun 2024 yaitu periode salur Januari-Juni.
Bansos MRP berupa CBP 10 kg diberikan setiap bulannya oleh Bapanas yang bekerja sama dengan pihak transporter PT Pos Indonesia di dalan penyalurannya.
Lalu bagaimana penyaluran bansos MRP berupa cadangan beras Pemerintah 10 kg tahap 2 di bulan Maret 2024?
Baca Juga: Bansos BPNT Cair Berupa Apa? Cek Namamu di cekbansos.kemensos.go.id, Sudah Terdaftar?
Dikutip dari AyoJakarta.com melalui unggahan video di kanal YouTube Diary Bansos (7/3/24), PT Pos Indonesia kembali menyalurkan program bantuan Mitigasi Kerawanan Pangan berupa Cadangan Beras Pangan 10 kg untuk tahap 2.
Salah satu contohnya di Kabupaten Banyuwangi, di hari Kamis, 7 Maret 2024 ada tiga kecamatan yang menerima penyaluran bansos CBP 10 kg, sebagai berikut:
- Sebagian Kecamatan Giri
- Kecamatan Gambiran
- Kecamatan Licin
Penyaluran CBP 10 kg ini melalui PT Pos Indonesia yang bertempat di kantor pos cabang kecamatan kota terdekat atau titik komunitas baik kantor kelurahan atau balai desa jika penerima bantuan dalam jumlah yang banyak.
Pihak transporter PT Pos Indonesia akan mengantarkan bantuan CBP 10 kg kepada penerima jika KPM berhalangan hadir untuk mengambil bantuan dikarenakan sakit menahun, lansia, atau penyandang disabilitas berat.
Baca Juga: Ini Rincian Dana Bansos PKH untuk Anak Sekolah yang Siap Cair Sebelum Lebaran 2024, Segera Cek!
Bagi masyarakat yang sudah dinyatakan layak sebagai penerima bantuan CBP 10 kg akan tetapi tetapi belum menerima penyaluran bantuan maka harap bersabar karena masih dilakukan secara bertahap.
Apabila sudah menerima undangan PT Pos Indonesia resmi barcode untuk pengambilan bansos CBP 10 kg maka sebaiknya untuk segera mengambil bansos bantuan dengan membawa undangan resmi pos, KTP-el asli dan Kartu Keluarga. ***

Share this article
Asyik, bantuan beras 10 kg untuk KPM sudah mulai disalurkan di kota ini, cek apakah wilayahmu termasuk?