AYOJAKARTA.COM - Siapa yang sebenarnya akan menerima bantuan Langsung Tunai (BLT) Mitigasi Risiko Pangan sebesar Rp600.000?
Apakah para penerima baru akan menerima 10 kg beras atau apakah data mereka sama dengan BLT El Nino pada 2023?
Dikutip Ayojakarta.com dari YouTube Info Bansos pada Jumat 1 Maret 2024, tampaknya penerima bansos pangan berbeda dengan penerima BLT Mitigasi Risiko Pangan Rp600.000.
Ini menimbulkan pertanyaan tentang kriteria penerima bantuan tunai yang diharapkan akan mulai dicairkan pada Maret 2024.
Baca Juga: Awal Ramadhan Tahun Ini Kembali Berbeda, Cek Fakta Astronomis Kemunculan Bulan Baru
Perlu diketahui bahwa setiap program bansos memiliki sasaran penerima.
Misalnya, bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) diberikan kepada keluarga miskin yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Selain terdaftar dalam DTKS, penerima PKH juga harus memenuhi kriteria tertentu seperti kategori kesehatan dan pendidikan.
Namun, untuk Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) tidak ada persyaratan khusus terkait kategori keluarga.
Baca Juga: Hore! Tidak Hanya BLT MRP dan BPNT, Bantuan Ini Akan Dicairkan di Bulan Maret
Peluang untuk menjadi peserta BPNT terbuka lebar selama nama warga tersebut terdaftar dalam DTKS.
Hal serupa terjadi pada BLT Mitigasi Risiko Pangan yang diberikan kepada keluarga yang terkena dampak peristiwa darurat atau kebencanaan.
Pada 2023, terjadi krisis pangan akibat kemarau panjang dan badai El Nino yang menyebabkan kenaikan harga beras.
BLT Mitigasi Risiko Pangan diberikan untuk memitigasi kelangkaan beras dan kenaikan harga pangan.
Baca Juga: Ingin Kuliah di Korea Selatan? 10 Universitas Korea Selatan Terbaik Ini Bisa Jadi Pilihan!
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Muhadjir Effendi mengungkapkan bahwa pemerintah telah memberikan bantuan sosial tidak hanya kepada masyarakat miskin di desil 1 dan 2, tetapi juga kepada masyarakat yang hampir miskin hingga desil 3.
BLT Mitigasi Risiko Pangan senilai Rp600.000 akan dibagikan pada awal Maret 2024.
Bantuan pangan beras tetap akan disalurkan hingga Juni 2024.
Kriteria penerima beras 10 kg dan penerima BLT Mitigasi Risiko Pangan tampaknya berbeda dengan penerima BLT lainnya menggunakan DTKS dari Kementerian Sosial.
Selain BLT, pemerintah juga akan menggelontorkan bantuan pangan beras hingga Juni 2024 dengan setiap KPM menerima 10 kg beras.
Baca Juga: Info Daya Tampung 66 Prodi D4-S1 Undip UTBK SNBT 2024, Ada 2 Prodi Baru Peluang Lolos Besar
Paket bantuan sosial ini diharapkan dapat menekan kemiskinan ekstrem di Indonesia.
Diperlukan anggaran sebesar Rp11,25 triliun untuk merealisasikan program BLT Mitigasi Risiko Pangan.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan bahwa bantuan ini memiliki tujuan untuk mengatasi kemiskinan ekstrem hingga tahun 2024.
Dengan demikian, informasi ini memberikan gambaran tentang kriteria penerima bantuan sosial terutama dalam konteks program Mitigasi Risiko Pangan.***

Share this article
Berikut ini kriterima penerima BLT Mitigasi Risiko Pangan Rp600 ribu yang menjadi pengganti BLT El Nino.