AYOJAKARTA.COM — Banyak keluarga penerima manfaat (KPM) yang menantikan pencairan bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT).
Namun, tidak semua KPM yang berkesempatan untuk mendapatkan bantuan sosial (bansos) tersebut.
Perlu diketahui, bansos adalah bantuan yang dapat berupa uang, barang, atau layanan yang diberikan kepada individu, keluarga, kelompok, atau komunitas yang miskin, kurang mampu, dan rentan secara sosial.
Dikutip AyoJakarta.com dari YouTube DIARY BANSOS pada Selasa, 25 Juni 2024, berikut ini sembilan alasan mengapa bansos PKH dan BPNT dinonaktifkan dan tidak cair lagi.
1. KPM Berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN)
Jika KPM berstatus sebagai ASN, baik itu PNS atau P3K, maka bantuan akan dinonaktifkan. KPM dengan status ini dianggap sudah memiliki penghasilan tetap dan tidak lagi membutuhkan bansos.
2. KPM Berstatus Anggota TNI atau Polri
KPM yang merupakan anggota TNI atau Polri juga tidak memenuhi syarat untuk menerima bantuan sosial karena mereka dianggap sudah memiliki penghasilan yang cukup.
3. KPM Berstatus Pensiunan ASN, TNI, atau Polri
KPM yang telah pensiun dari ASN, TNI, atau Polri dan menerima dana pensiun juga tidak memenuhi syarat untuk menerima bansos.
4. KPM Berstatus Pendamping Sosial
Pendamping sosial yang bekerja untuk program-program sosial pemerintah juga dinonaktifkan dari daftar penerima bansos karena mereka sudah mendapatkan kompensasi dari pekerjaan tersebut.
5. KPM Berstatus Guru Tersertifikasi
Guru yang telah tersertifikasi dan menerima tunjangan sertifikasi dari pemerintah tidak berhak lagi mendapatkan Bansos PKH dan BPNT.
6. KPM Memiliki Penghasilan Rutin dari APBN atau APBD
KPM yang mendapatkan penghasilan tetap dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tidak memenuhi syarat untuk menerima bansos.
7. KPM Terdaftar di Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum
KPM yang terdaftar sebagai pemilik CV, direksi, atau komisaris dalam data Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM juga tidak memenuhi syarat.
8. KPM Memiliki Penghasilan di Atas UMR
KPM dengan penghasilan di atas Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tidak memenuhi syarat untuk menerima bantuan sosial.
9. KPM Dianggap Sudah Mampu oleh Pemerintah Daerah
Meskipun tidak termasuk dalam delapan alasan di atas, KPM yang dinilai sudah mampu atau sejahtera oleh pemerintah daerah, misalnya memiliki aset atau warisan yang cukup, juga tidak lagi menerima bansos.
Bagi KPM yang merasa tidak menerima bansos meskipun tidak termasuk dalam alasan-alasan di atas, sebaiknya memeriksa status bantuan sosialnya melalui operator yang ada di desa atau kelurahan.
Saldo Bansos Masuk di KKS
Beberapa KPM melaporkan adanya saldo masuk sebesar Rp500.000 di kartu KKS. Salah satunya adalah KPM di Provinsi Aceh yang menarik bantuannya pada tanggal 21 Juni 2024.
Kemungkinan besar, KPM tersebut adalah penerima PKH yang memiliki komponen anak balita atau ibu hamil, karena nominal tersebut bukan merupakan bantuan BPNT atau bantuan PLT mitigasi pangan.
Baca Juga: KPM Wajib Catat! 4 Bansos Ini Akan Dihentikan Sementara, BPNT dan PKH Juga?
Penyaluran Bantuan Pangan Beras 10 Kg
Untuk informasi terbaru pada Senin, 24 Juni 2024, bantuan pangan beras 10 kg tiba di beberapa desa di Kecamatan Gantar, termasuk Desa Bantarwaru, Sanca, Mekarwaru, Gantar, Situraja, Balaraja, dan Mekar Jaya.
Surat undangan untuk mengambil bantuan akan dibagikan pada malam harinya, dan penyaluran bantuan akan dilakukan pada hari Selasa, 25 Juni 2024.
Bagi KPM yang hingga saat ini belum menerima bantuan pangan beras, diharapkan untuk bersabar karena proses pencairan dilakukan secara bertahap dan berbeda-beda antara satu daerah dengan daerah lainnya.***

Share this article
Tidak semua KPM yang berkesempatan untuk mendapatkan bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) dan BPNT.