AYOJAKARTA.COM — KPM PKH, BPNT, DTKS, dan non-DTKS siap-siap menerima pencairan kembali bantuan sosial (bansos) menjelang peringatan HUT Kemerdekaan RI.
Tidak hanya bansos dari Kemensos, instansi pusat pengelola bansos seperti Bapanas, Kemenag, dan Kemendikbudristek juga siap menyalurkan bantuan sosial reguler kepada keluarga penerima manfaat.
Bansos dicairkan dalam bentuk uang tunai, non-tunai hingga barang kepada KPM yang masuk dalam kategori keluarga prasejahtera atau rentan miskin hingga miskin ekstrem.
Lalu, bansos apa saja yang disalurkan oleh pemerintah, baik secara tunai maupun non-tunai, mulai hari ini?
Dikutip AyoJakarta.com melalui unggahan kanal YouTube DIARY BANSOS, berikut rincian enam bansos yang kembali dicairkan mulai hari ini, Senin, 12 Agustus 2024 hingga 31 Agustus 2024.
Baca Juga: Bansos PKH dan BPNT yang Dicairkan melalui PT Pos Indonesia Akan Diganti lewat ATM! Mulai Kapan?
1. PIP Kemendikbud
PIP Kemendikbud kembali dicairkan untuk lebih dari 17 juta KPM peserta didik jenjang SD, SMP, SMA, SMK sederajat.
Bansos pendidikan ini dicairkan secara bertahap untuk tahap 4-40 melalui rekening SimPel BRI, BNI, Mandiri, dan BSI khusus wilayah Provinsi Aceh.
Nominal pencairan bansos PIP, sebagai berikut:
-
Kategori anak SD sederajat kelas 1-5: Rp450 ribu per tahun.
- Khusus kelas 1 semester ganjil: Rp225 ribu.
- Khusus kelas 6 semester genap: Rp225 ribu.
-
Kategori anak SMP sederajat kelas 8: Rp750 ribu per tahun.
- Khusus kelas 7 semester ganjil: Rp375 ribu.
- Khusus kelas 9 semester genap: Rp375 ribu.
-
Kategori anak SMA, SMK sederajat kelas 11: Rp1,8 juta per tahun.
- Khusus kelas 10 semester ganjil: Rp900 ribu.
- Khusus kelas 12 semester genap: Rp900 ribu.
Pencairan bansos PIP ditujukan untuk KPM yang telah dinyatakan layak sebagai penerima dan sudah melakukan aktivasi rekening SimPel BRI untuk jenjang SD, SMP sederajat, BNI jenjang SMA, SMK sederajat, Mandiri jenjang MI, MTs, dan MA serta BSI (khusus wilayah Provinsi Aceh).
Baca Juga: Informasi Terbaru dan Terkini 2024 tentang Bantuan Sosial (Bansos)
2. BLT Dana Desa
Bansos BLT Dana Desa mulai dicairkan kembali untuk periode Agustus hingga Juli-September secara tunai.
Sasaran penerima bansos BLT Dana Desa adalah KPM yang dikategorikan prioritas miskin ekstrem dan terdaftar di DTKS Kemensos RI.
BLT Dana Desa dicairkan bukan untuk penerima aktif bansos PKH atau BPNT yang dikelola oleh Kemensos.
KPM yang telah dinyatakan layak sebagai penerima bansos harus melalui hasil rekomendasi pemerintah daerah setempat.
Jika lulus verifikasi data, maka KPM akan mendapatkan nominal pencairan bansos BLT Dana Desa sebesar Rp300 ribu per bulan.
Pencairan dilakukan di kantor pos atau titik komunitas seperti kantor kelurahan atau balai desa.
Beberapa daerah menerima pencairan dua hingga tiga bulan sekaligus untuk periode salur Juli-Agustus dan Juli-September sebesar Rp600 ribu-Rp900 ribu.
3. PKH
Kemensos terus mencairkan bansos PKH periode salur Juli-Agustus melalui KKS ATM Merah Putih Bank Himbara dan BSI.
Untuk pencairan bansos PKH Juli-September via kantor pos yang dialihkan ke KKS, KPM di wilayah Aceh dan Bogor sudah melakukan pembukaan rekening kolektif sebagai media penyaluran dana bantuan terbaru.
Berikut rincian nominal pencairan bansos PKH Juli-Agustus via KKS:
- Kategori anak SD sederajat Rp150 ribu.
- Kategori anak SMP sederajat Rp250 ribu.
- Kategori anak SMA, SMK sederajat Rp334 ribu.
- Kategori lansia usia 60 tahun ke atas Rp400 ribu.
- Kategori penyandang disabilitas berat Rp400 ribu.
- Kategori ibu hamil Rp500 ribu.
- Kategori anak usia dini (0-6 tahun) Rp500 ribu.
- Kategori korban pelanggaran HAM berat Rp1,8 juta.
Sedangkan yang dicairkan untuk periode salur Juli-September, nominal pencairannya sebagai berikut:
- Kategori anak SD sederajat Rp225 ribu.
- Kategori anak SMP sederajat Rp375 ribu.
- Kategori anak SMA, SMK sederajat Rp500 ribu.
- Kategori lansia usia 60 tahun ke atas Rp600 ribu.
- Kategori penyandang disabilitas berat Rp600 ribu.
- Kategori ibu hamil Rp750 ribu.
- Kategori anak usia dini (0-6 tahun) Rp750 ribu.
- Kategori korban pelanggaran HAM berat Rp2,7 juta.
4. BPNT
Bansos BPNT periode Juli-Agustus juga masih terus disalurkan untuk KPM BPNT murni dan KPM BPNT+PKH melalui KKS secara bertahap.
Saldo bantuan yang diterima sebesar Rp400 ribu untuk periode salur Juli-Agustus, sedangkan untuk periode Juli-September, bansos BPNT dicairkan sebesar Rp600 ribu.
Untuk pencairan via PT Pos Indonesia resmi dialihkan ke KKS ATM Merah Putih Bank Himbara dan BSI sehingga KPM di beberapa daerah sudah melakukan Burekol (Pembukaan Rekening Kolektif).
KPM diundang dan dihadirkan di titik komunitas untuk melakukan burekol yang dipandu secara langsung oleh pihak perbankan.
5. Bansos Atensi Anak Yatim Piatu
Bansos Atensi Anak Yatim Piatu juga telah dicairkan kembali untuk KPM kategori anak yatim piatu berusia 0-18 tahun.
Jika KPM berusia 16-18 tahun tetapi belum menikah juga bisa mendapatkan pencairan bansos ini asalkan terdaftar aktif di DTKS Kemensos RI dan mendapatkan rekomendasi dari pemerintah daerah setempat.
Nominal pencairan bansos Atensi Anak Yatim Piatu sebesar Rp200 ribu per bulan melalui Bank Himbara yang ditunjuk.
6. Bantuan MRP Cadangan Beras Pemerintah 10 kg
Bapanas bekerja sama dengan Perum Bulog kembali menyalurkan bansos Cadangan Beras Pemerintah 10 kg untuk periode salur Agustus 2024.
Sebanyak 22 juta keluarga penerima manfaat kategori keluarga prioritas miskin atau miskin ekstrem ditargetkan untuk mendapatkan bansos MRP Cadangan Beras Pemerintah 10 kg.
KPM yang berhak menerima bansos MRP Cadangan Beras Pemerintah 10 kg ini hanya ditujukan bagi keluarga miskin ekstrem desil 1-4 yang tercatat di data P3KE Kemenko PMK.
Walaupun KPM PKH dan BPNT terdaftar di DTKS Kemensos tetapi tidak terdata di P3KE Kemenko PMK, tetap tidak bisa mendapatkan penyaluran bansos.
Bansos beras 10 kg ini disalurkan di kantor pos atau titik komunitas, baik kantor kelurahan atau balai desa.***
Share this article
Bansos dicairkan dalam bentuk uang tunai, non-tunai hingga barang kepada KPM yang masuk dalam kategori keluarga prasejahtera.