AYOJAKARTA.COM -- Banyak informasi terkait kesejahteraan guru tentang kenaikan gaji serta tunjangan tenga didik.
Informasi demikian yang menimbulkan berbagai interpretasi di kalangan para guru.
Untuk meluruskan berbagai macam informasi tersebut, berikut ini klarifikasi dan poin-poin penting terkait kesejahteraan guru berdasarkan informasi resmi dari pemerintah.
Baca Juga: Ada 6 Syarat Daftar PPPK Tahap 2 Lewat Jalur PTK Khusus di Ruang Talenta Guru, Simak Selengkapnya!
1. Tidak Ada Kenaikan Gaji Pokok
Perlu dijelaskan bahwa tidak ada kenaikan gaji pokok bagi guru ASN maupun non-ASN.
Informasi terkait kenaikan gaji yang telah beredar di masyarakat harus diluruskan.
Gaji pokok ASN sendiri dikelola oleh pemerintah daerah, sedangkan untuk gaji non-ASN berasal dari dana sekolah atau anggaran daerah.
2. Kenaikan Tunjangan Profesi Guru (TPG)
Yang mengalami penyesuaian ialah tunjangan profesi guru (TPG), bukan gaji pokok.
Baca Juga: Ada Kabar Gembira Lagi! Tukin, THR, dan Gaji Ke-13 Guru ASN Daerah Akan Segera Cair
Penyesuaian TPG tersebut dibagi menjadi beberapa kategori:
• Guru Non-ASN Bersertifikat Sebelum 2024
Menerima kenaikan tunjangan sertifikasi sebesar Rp500.000 sehingga total tunjangan menjadi Rp2.000.000 per bulan.
• Guru Non-ASN Bersertifikat Tahun 2024
Menerima tunjangan langsung sebesar Rp2.000.000 per bulan mulai 2025.
• Guru ASN Bersertifikasi Sebelum 2024
Tetap menerima tunjangan yang sama dengan gaji pokok.
3. Kenaikan Tunjangan Setara Gaji Pokok
Informasi mengenai kenaikan tunjangan sama dengan gaji pokok yang telah disampaikan oleh Presiden merujuk pada tambahan tunjangan bagi guru ASN yang bersertifikasi sebelum 2024 serta guru yang baru bersertifikasi pada 2024.
4. Komitmen Pemerintah
Pemerintah mengalokasikan dana tambahan senilai Rp16,7 triliun untuk kesejahteraan guru pada 2025.
Dana tersebut ditujukan bagi penyesuaian TPG serta program sertifikasi guru.
Baca Juga: Tak Semua Guru Bisa Ikut, Ini Seleksi PPG bagi Guru Tertentu 2024! Cek Informasi Lengkap di Sini
Sekitar 600.000 guru dipredksi akan menerima sertifikasi pada 2024.
Kemudian 800.000 tenaga didik lainnya akan mengikuti program sertifikasi pada 2025 mendatang.
5. Janji Kampanye
Janji kampanye terkait kenaikan gaji guru sebesar Rp2.000.000 untuk semua guru ASN dan non-ASN belum bisa direalisasikan sepenuhnya karena anggarannya yang terbatas.
Baca Juga: Tunjangan Guru Naik, Mendikdasmen Janji Perbaiki Kinerja dan Wajib Belajar 13 Tahun
Pemerintah menyadari bahwa langkah yang telah diambil belum sepenuhnya memenuhi kebutuhan guru.
Pemerintah berkomitmen untuk meningkatkan kesejahteraan guru dengan bertahap serta menyiapkan solusi jangka panjang.
Guru juga diminta untuk tetap fokus pada tugas dan menunggu langkah selanjutnya dari pemerintah.***

Share this article
Banyak informasi terkait kesejahteraan guru tentang kenaikan gaji serta tunjangan tenga didik yang menimbulkan berbagai interpretasi.