AYOJAKARTA.COM -- Pemerintah telah memastikan pencairan Tunjangan Kinerja (Tukin), Tunjangan Hari Raya (THR dan juga gaji ke-13 untuk guru Aparatur Sipil Negara (ASN) daerah yang tidak dapat Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 416 Tahun 2024 tentang perubahan rincian Dana Alokasi Umum (DAU) tahun anggaran 2024 sudah ditetapkan terkait Tukin, THR, dan gaji ke-13 guru ASN.
Keputusan tersebut didasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian THR dan Gaji ke-13 untuk guru ASN serta Penerima Pensiun.
Salah satu kriteria penerimanya adalah ASN yang menerima tunjangan kinerja sebesar satu bulan gaji.
Pemerintah telah mengalokasikan dana yang cukup besar dengan nominal Rp5 triliun untuk THR dan gaji ke-13 guru ASN daerah yang tidak mendapatkan TPP.
Rincian alokasi dana ini telah ditetapkan untuk masing-masing provinsi, kabupaten dan kota.
Perhitungan alokasi dana dilakukan berdasarkan beberapa ketentuan, termasuk data jumlah guru ASN daerah yang tidak menerima tunjangan kinerja daerah atau tambahan penghasilan lainnya.
Baca Juga: Kenaikan Gaji ASN 12 Persen! Kesejahteraan Aparatur Negara Terjamin dari APBN 2025
Selain itu, data jumlah tunjangan profesi guru atau tambahan penghasilan yang telah dibayarkan termasuk dalam perhitungan alokasi dana.
Data tersebut harus sudah sesuai dengan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dari Sekretaris Daerah (Sekda) serta hasil review dari Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) atau Inspektorat Daerah.
Penyaluran dana tersebut dilakukan untuk data yang sesuai dengan SPTJM dan surat hasil review APIP atau Inspektorat Daerah.
Perhitungan alokasi dana tersebut juga memperhitungkan perbaikan alokasi tambahan DAU tahun anggaran 2023.
Baca Juga: Fantastis! Segini Nominal Gaji PNS Golongan I- IV di Awal Januari 2025 Usai Naik Awal Tahun 2024
Penyaluran dana dilakukan secara sekaligus paling cepat di tahun ini.
Dengan adanya keputusan tersebut, pencairan Tukin, THR dan juga gaji ke-13 guru ASN daerah yang tidak mendapatkan TPP diprediksi akan segera terealisasi sebelum akhir tahun 2024.
Dana ini telah dialokasikan dalam penyaluran tahap keempat DAU dan proses pencairannya telah mencapai 98 persen.
Rincian daftar para penerima bantuan telah dilampirkan dalam Keputusan Menteri Keuangan tersebut.
Baca Juga: Pekerja Baru Bahagia! Gaji Langsung Tinggi, UMP Jakarta 2025 Naik 6,5 Persen
Informasi diatas bisa diakses melalui sumber resmi dari pemerintah.
Guru ASN daerah yang tidak menerima TPP bisa langsung cek apakah daerahnya termasuk dalam daftar penerima dan seberapa besar dana yang akan diterima.***

Share this article
Pemerintah telah memastikan pencairan Tunjangan Kinerja (Tukin), Tunjangan Hari Raya (THR dan juga gaji ke-13 untuk guru.