AYOJAKARTA.COM -- Salah satu perubahan penting dalam penetapan KPM bansos tahap II adalah penggunaan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional atau DTSEN sebagai acuan.
Merupakan hasil dari pemutakhiran tiga jenis data bantuan berbeda, keberadaan DTSEN akan menjadi satu-satunya atau Tunggal terkait pemberian bansos bagi para KPM.
Selain DTKS Kemensos serta Reg Sosek BPS, jenis data yang juga menjadi embrio lahirnya DTSEN sebagai acuan penyaluran bansos untuk para KPM di tahap II adalah P3KE BKKBN.
Adanya upaya pemutakhiran dari ketiga jenis data tersebut, memungkinkan terjadinya perbedaan di sebagian atau keseluruhan hasil sehingga perlu dilakukan verifikasi langsung.
Mekanisme atau tata cara dan proses melakukan penyesuaian dari perbedaan ketiga data pembentuk DTSEN, oleh Kemensos disebut dengan istilah survei Ground Check.
Melalui aplikasi Sigma yang secara khusus hanya dimiliki oleh Pendamping Sosial dan tersebar di seluruh Indonesia, data-data KPM yang tidak sesuai akan mudah terbaca.
Berbekal dengan data pada aplikasi Sigma tersebut, maka para pendamping sosial akan memiliki bekal serta acuan untuk melakukan survei Ground Check.
Baca Juga: KPM Cemas Jadi Target Survei DTSEN Ground Check, Bakal Diverifikasi Ulang!
Dengan melakukan verifikasi langsung kepada keluarga yang memiliki perbedaan rujukan data, akan membuat penyaluran bansos bagi para KPM di tahap II lebih tepat sasaran.
Meski tujuan mendasar dari proses dilakukannya survei Ground Check sudah tersiar di berbagai platform media, faktanya masih banyak KPM yang perlu merasa kuatir.
Selain hasil survei akan membuat status sebagai KPM terhapus, kekhawatiran juga timbul karena bisa berdampak pada penyaluran bansos yang akan terkendala di tahap II.
Untuk menghapus timbunan rasa kuatir yang kini sedang banyak dirasakan, berikut adalah sejumlah informasi penting tentang ground check dan korelasinya terhadap status KPM.
Sebagaimana telah disebut di awal, ground check DTSEN merupakan proses melakukan pemeriksaan data milik KPM yang mengalami perbedaan.
Adapun data-data para KPM bansos yang mengalami perbedaan antara DTKS, Reg Sosek dan P3KE, akan terbaca oleh aplikasi Sigma milik Pendamping Sosial.
Mengacu pada ketentuan tersebut, dapat dipastikan bahwa kategori KPM yang akan menjadi sasaran survei ground check DTSEN adalah sudah terdaftar pada aplikasi Sigma.
Baca Juga: Fix! DTKS Diganti Jadi DTSEN, Ini Perubahan SistemPenerapan Aturan dan Keunggulannya
Sementara bagi para KPM yang datanya sudah manunggal atau sudah sesuai antara DTKS, Reg Sosek dan P3KE, tidak akan menjadi sasaran survei.
Salah satu indikasi untuk memastikan ada atau tidaknya kesesuaian antara setiap data, dapat diketahui melalui status pencairan bansos di tahap I atau periode Januari-Maret.
Para KPM yang belum memperoleh bansos tahap I hingga hari ini, tidak menutup kemungkinan karena terjadi ketimpangan data pada DTSEN.***

Share this article
Perubahan penting dalam penetapan KPM bansos tahap II adalah penggunaan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional atau DTSEN sebagai acuan.