AYOJAKARTA.COM – Pemerintah kembali salurkan Program Indonesia Pintar (PIP) bagi peserta didik dari keluarga kurang mampu.
Program ini menyasar siswa pada berbagai jenjang, mulai dari SD, SMP, SMA/SMK, pendidikan kesetaraan (Paket C), hingga pendidikan khusus.
PIP merupakan upaya strategis pemerintah untuk menekan angka putus sekolah akibat keterbatasan biaya pendidikan.
Bantuan diberikan dalam bentuk dana tunai yang langsung ditransfer ke rekening siswa penerima, guna menunjang keberlangsungan pendidikan mereka.
Jadwal Pencairan Dana PIP 2025
Berdasarkan informasi dari Direktorat Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen), pencairan dana Program Indonesia Pintar tahun 2025 dibagi dalam tiga termin.
Setiap termin ditujukan kepada kelompok penerima yang berbeda sesuai kriteria dan usulan yang diterima pemerintah. Berikut jadwal lengkapnya:
- Termin 1 (Februari – April)
Diperuntukkan bagi siswa pemilik Kartu Indonesia Pintar (KIP) yang telah tercatat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
- Termin 2 (Mei – September)
Menjangkau penerima dari usulan Dinas Pendidikan, pemangku kepentingan, serta siswa yang masuk dalam aktivasi Surat Keputusan (SK) Nominasi.
- Termin 3 (Oktober – Desember)
Melibatkan kombinasi penerima dari KIP-DTKS, usulan instansi terkait, serta hasil aktivasi SK Nominasi sebelumnya.
Kabar baiknya, berdasarkan unggahan akun resmi @sobatpip di Instagram, pencairan dana PIP untuk termin pertama tahun 2025 akan dimulai pada 10 April 2025.
Ini menjadi waktu penting bagi siswa dan orang tua untuk mulai memantau pencairan melalui rekening yang telah ditentukan.
Baca Juga: Merapat! Cara Daftar Bantuan PIP Tahun 2025, Lengkap dengan Syarat yang Harus Dipenuhi
Besaran Bantuan PIP Tahun 2025
Jumlah bantuan yang diterima siswa berbeda-beda, disesuaikan dengan jenjang pendidikan masing-masing.
Berikut rincian dana bantuan Program Indonesia Pintar 2025 per tahun:
- Siswa SD/MI: Rp450.000
- Siswa SMP/MTs: Rp750.000
- Siswa SMA/SMK/MA: Rp1.000.000
Dana PIP disalurkan langsung ke rekening siswa melalui bank penyalur yang telah ditunjuk, seperti BRI atau BNI.
Pencairan dana dilakukan sesuai dengan jadwal resmi yang telah ditentukan oleh pemerintah.
Program Indonesia Pintar menjadi salah satu bentuk nyata komitmen negara dalam memastikan akses pendidikan tetap terbuka bagi seluruh lapisan masyarakat, khususnya mereka yang berada dalam kondisi ekonomi yang kurang beruntung.***

Share this article
Berdasarkan informasi dari Dikdasmen, pencairan dana Program Indonesia Pintar (PIP) tahun 2025 dibagi 3 termin